ISLAM DAN PLURALISME AGAMA
A. Pendahuluan
Islam adalah
agama universal yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, persamaan hak
dan mengakui adanya pluralisme agama. Pluralisme agama menurut Islam adalah
sebuah aturan Tuhan (sunnatullah) yang tidak akan berubah, juga tidak mungkin
dilawan atau diingkari. Ungkapan ini menggambarkan bahwa Islam sangat
menghargai pluralisme karena Islam adalah agama yang dengan tegas mengakui
hak-hak penganut agama lain untuk hidup bersama dan menjalankan ajaran
masing-masing dengan penuh kesungguhan.
Indonesia merupakan salah satu negara
multi etnis, ras, suku, bahasa, budaya dan agama. Agama-agama dan berbagai
aliran tumbuh subur oleh karena itu pemahaman tentang pluralisme agama dalam
suatu masyarakat yang demikian majemuk sanagat dibuthkan dem terciptanya stabilitas
ketertiban dan kenyamanan umat dalam menjalankan ajaran agamanya masing-masing
serta untuk mewujudkan kerukunan antar umat sekaligus menghindari terjadinya
konflik sosial yang bernuansa syara’.
Dialog
dan komonikasi antar umat beragama merupakan suatu kebutuhan yang harus
dilaksanakan oleh segenap elemen umat beragama, guna untuk menghilangkan
kecurigaan, suudzhan dan untuk menjalin hubungan yang harmonis anatar sesama
umat beragama. Agama Islam sangat terbuka dan selalu membuka diri untuk
berdialog dengan sesama umat beragama sebagaimana yang telah dicontohkan
Rasulullah.
B. Konsep Dasar Pluralisem Agama
Kata
“pluralisme agama” berasal dari dua kata, yaitu “pluralisme” dan “agama” dalam
bahasa Arab diterjemahkan dengan “al-ta’ddudiyah” dan dalam bahsa Inggris
“religius pluralism”. Dalam bahasa Belanda, merupakan gabungan dari kata plural
dan isme. Kata “plural” diartikan dengan menunjukkan lebih dari satu. Sedangkan
isme diartikan dengan sesuatu yang berhubungan dengan paham atau aliran. Dalam
bahasa Inggris disebut pluralism yang berasal dari kata “plural” yang berarti
lebih dari satu atau banyak. Dalam Kamus The Contemporary Engglish-Indonesia
Dictionary, kata “plural” diartikan dengan lebih dari satu/jamak dan berkenaan
dengan keaneka ragaman. Jadi pluralisme, adalah paham atau sikap terhadap
keadaan majemuk, baik dalam konteks sosial, budaya, politik, maupun agama.
Sedangkan kata “agama” dalam agama Islam diistilahkan dengan “din” secara
bahasa berarti tunduk, patuh, taat, jalan. Pluralisme agama adalah kondisi
hidup bersama antarpenganut agama yang berbeda-beda dalam satu komonitas dengan
tetap mempertahankan cirri-ciri spesifik ajaran masing-masing agama.
Dengan
demikian yang dimaksud “pluralisme agama” adalah terdapat lebih dari satu agama
(samawi dan ardhi) yang mempunyai eksistensi hidup berdampingan, saling bekerja
sama dan saling berinteraksi antara penganut satu agama dengan penganut agama
lainnya, atau dalam pengertian yang lain, setiap penganut agama dituntut bukan
saja mengakui keberadan dan menghormati hak agama lain, tetapi juga terlibat
dalam usaha memahami perbedaan dan persamaan, guna tercapainya kerukunan dalam
keragaman. Dalam prepektif sosiologi agama, secara terminologi, pluralisme
agama dipahami sebagai suatu sikap mengakui dan menerima kenyataan kemajemukan
sebagai yang bernilai positif dan merupakan ketentuan dan rahmat Tuhan kepada
manusia.
Setiap
agama tidak terpisah dari yang lainnya dalam kemanusiaan. Keterpisahan mereka
dalam kemanusiaan bertentangan dengan prinsip pluralisme yang merupakan watak
dasar masyarakat manusia yang tidak bisa dihindari.
Untuk
mendukung konsep pluralisme tersebut, diperlukan adanya toleransi antar sesama
umat beragama. Meskipun hampir semua masyarakat yang berbudaya kini sudah
mengakui adanya kemajemukan sosial, namun dalam kenyataannya, permasalahan
toleransi masih sering muncul dalam suatu masyarakat, termasuk di Eropa Barat
Amerika dan negara-negara lain.
Ada
dua macam penafsiran tentang konsep toleransi, yakni penafsiran negatif dan
penafsiran positif. Yang pertama menyatakan bahwa toleransi itu hanya
mensyaratkan cukup dengan membiarkan dan tidak menyakiti orang/kelompok lain.
Yang kedua menyatakan bahwa toleransi itu membutuhkan lebih dari sekedar itu.
Ia membutuhkan adanya bantuan dan dukungan terhadap keberadaan orang/kelompok
lain. Artinya toleransi itu tidak cukup hanya dalam pemhaman saja, tapi harus
diaflikasikan dengan tindakan dan perbuatan dalam kehidupan nyata. Kita hidup
dalam pluralisme agama, suka tidak suka relitas pluralistik memang menjadi
wahana dan wacana bagi kehidupan beragama kita. Di dalam agama Islam konsep
dasar pluralisme sudah ada sejak dari awal agama itu di syari’atkan Oleh Allah
swt. dipermukaan Bumi ini yang dibawa oleh Rasulullah Muhammad saw. Maka oleh
karena itu apabila umat Islam ingnin memhami makna pluralisme sesuai dengan
konsep Islam, maka jawabannya yang paling tepat adalah kembali kepada
al-qur’an.
C. Pandangan Islam Terhadap
Pluralisme Agama
Islam
adalah agama universal yang menjunjung tinggi aspek-aspek kemanusiaan,
persamaan hak dan mengakui adanya pluralisme agama. Pluralisme agama menurut
Islam adalah sebuah aturan Tuhan (sunnatullah) yang tidak akan berubah, juga
tidak mungkin dilawan atau diingkari. Ungkapan ini menggambarkan bahwa Islam
sangat menghargai pluralisme karena Islam adalah agama yang dengan tegas
mengakui hak-hak penganut agama lain untuk hidup bersama dan menjalankan ajaran
masing-masing dengan penuh kesungguhan.
Sesungguhnya,
fenomena agama dan beragama telah ada bersamaan dengan keberadaan manusia dan
akan terus berlanjut sampai akhir kehidupan manusia. Semua manusia dan makhluk
Allah akan mendapatkan prinsip-prinsip rahmat secara universal. Al-qur’an telah
mencapai puncaknya dalam berbicara soal pluralisme ketika menegaskan sikap penerimaan
al-qur’an terhadap agama-agama selain Islam untuk hidup bersama dan
berdampingan.
DAFTAR PUSTAKA
Jalaluddin
Rakhmat, Islam dan Pluralisme Akhlak
Quran Menyikapi Perbedaan, Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta, 2006.
M.
Amin Abdullah, Alqur’an dan Pluralisme dalam Khazanah: Jurnal Ilmu Agama Islam, Volume 1, Nomor 6, Juli-Desember, 2004.
No comments:
Post a Comment