Search This Blog

Tuesday, May 1, 2012

TEOLOGI SYI'AH


 BAB I
PENDAHULUAN
Syi’ah dalam sejarah pemikiran Islam merupakan sebuah aliran yang muncul dikarenakan politik dan kemudian berkembang menjadi aliran teologi dalam Islam. Sebagai salah satu aliran politik, bibitnya sudah ada sejak timbulnya persoalan siapa yang berhak menjadi khalifah sepeninggal Rasulullah. Dalam persoalan ini Syi’ah berpendapat bahwa yang berhak menjadi khalifah sepeninggal Rasulullah adalah keluarga sedarah yang dekat dengan Nabi, yaitu Ali bin Abi Thalib dan harus dilanjutkan oleh anaknya, Hasan dan Husen, serta keturunan-keturunannya. Syi’ah muncul sebagai salah satu aliran politik dalam Islam baru dikenal sejak timbulnya peristiwa tahkim (arbitrase). Sementara Syi’ah dikenal sebagai sebuah aliran teologi dalam Islam, yaitu ketika mereka mencoba mengkaitkan iman dan kafir dengan Imam, atau dengan kata lain ketaatan pada seorang Imam merupakan tolok ukur beriman tidaknya seseorang, di samping paham mereka bahwa Imam merupakan wakil Tuhan serta mempunyai sifat ketuhanan.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Syiah
1.      Etimologi
            Syiah berarti para pengikut, penyokong, pendukung dan pembela. Dalam pengertian yang berkembang pada waktu sekarang ini, kata syi’ah telah menjurus kepada satu pengertian tersendiri, yakni nama bagi sekelompok orang yang menjadi pengikut dan pendukung Ali bin Abi Thalib. Ide tentang hak Ali dan anak keturunannya untuk menduduki jabatanya khalifah atau imam telah ada sejak wafatnya Nabi. Ketika Rasullulah masih hidup para pendukung Ali (Bani Hasyim) telah mendesas desuskan agar Ali yang menggantikan Nabi SAW. Karena mereka merasakan kesukaan dan kekeluargaan itu tetap merupakan ikatan tajam didalam islam.[1]  
2.      Terminologi
            Istilah syiah berasal dari kata Syi’ah bentuk tunggal dari kata syi’i “Syiah” adalah bentuk pendek dari kalimat bersejarah Syiah Ali artinya “pengikut ali”. Mereka yang menyatakan bahwa Ali bin Abi Thalib sangat utama diantara para sahabat dan lebih berhak untuk memegang tampuk kepemimpinan kaum muslimin, demikian pula anak cucu sepeninggalan Beliau.

B.     Lahirnya Syi’ah
Terdapat dua pendapat pertama setelah wafat Nabi. Kalangan muslim yang tidak mengakui kepemimpinan Khalifah Abu Bakar setelah Nabi Muhammad SAW adalah penganut Syiah. Kedua mereka berpendapat bahwa syiah lahir setelah perang siffin. Pasukan Ali yang keluar karena kecewa atas keputusan tahkim menjadi kelompok khawarij dan yang tetap bersama Ali disebut Syiat Ali.
Pada zaman pemerintahan Khalifah Abu Bakar, Umar, dan Usman kalimat syi’ah dalam arti faktual satu kelompok atau pahaman belum wujud dan belum terbentuk. Tetapi kelompok ini lahir ketika terjadinya pertikaian dan peperangan antara syi’ah (penyokong) Ali dan syi’ah Mu’awiyyah.
C.   Ajaran-Ajaran Pokok Syi’ah
1.      Tauhid, bahwa Allah SWT adalah Maha Esa
2.      Al A’dl, bahwa Allah SWT adalah Maha Adil
3.      An Nubuwwah, bahwa kepercayaan Syi’ah pada keberadaan para nabi sama seperti muslimin lain, I’tikadnya tentang kenabian ialah:
a.       Jumlah nabi dan Rasul Allah adalah 124.000
b.      Nabi dan Rasul terakhir ialah  Nabi Muhammad SAW
c.       Nabi Muhammad SAW suci dari berbagai aib dan tiada cacat apapun. Beliaulah nabi utama dari seluruh nabi yang ada
d.      Ahlul Baitnya, Ali, Fatimah, hasa, Husen, dan sembilan imam dari keturunan Husen
e.       Al Quran ialah mu’jizat kekal nabi Muhammad SAW
4.      Al Imamah, bahwa bagi Syi’ah berarti pemimpin urusan agama dan dunia yaitu seorang yang bisa menggantikan peran nabi Muhammad SAW sebagai pemelihara syari’ah islam.
5.      Al Ma’ad, bahwa Syi’ah mempercayai kehidupan akhirat.
             Dalam Syi’ah syahadah tidak termasuk rukun islam karena syahadah yang dibacakan tidak menjamin kebenaran isi hati seseorang terhadap Allah SWT dan Rasul sebagai utusan Allah. Karena itu sy’iah menetapkan bahwa yang termasuk rukun Islam adalah sholat, puasa, zakat, haji dan wilayah.  Yang menjadi ciri aliran Syi’ah adalah nikah mut’ah, sholat tiga waktu perayaan asyuro dan taqiyyah.
D.    Cabang-Cabang dalam Syi’ah
            Cabang aliran Syi’ah ini terbagi menjadi beberapa golongan. Dalam keterangan buku lain sekte syiah terpecah menjadi 22 sekte, hanya tiga sekte yang masih ada sampai sekarang yaitu Imamiyah, Ismailiyah, Zaidiyah. Sebab perpecahan tersebut adalah adanya perbedaan pendapat dalam masalah fiqh dan soal pemegang tampuk pemerintahan.

1.      IMAMIYAH
Golongan ini bernamakan imamiyah karena menonjolkan 12 imam (imamiyah itsna asya’ariyah), imam yang 12 ini dianggap suci dari kesalahan dan karena sucinya itu, para imam inilah yang berhak menjadi khalifah.
Mereka adalah :
a.       Ali bin Abi Thalib                   g. Musa Ubnu Ja’far
b.      Hasan bin Ali                          h. Ali Ar Ridha
c.       Husein bin Ali                         i. Muhammad A Jawad
d.      Zainul Abidin                          j. Ali Al Hadi
e.       Muhammad Al Baqir              k. Hasan Al Ashary
f.       Ja’far Ash Shidiq                    l. Muhammad Al Mahdi
Dalam urusan fiqh atau syari’ah imamiyah dan syafi’iyah sama-sama melakukan qunut dalam shalat. Imamiyah melakukan qunut tiap selesai membaca surat Al Quran sebelum ruku’ tiap rakaat kedua dan ditetapkan pada semua shalat wajib.
Golongan ini tidak mengakui ijma’ dan qiyas. Berdusta terhadap Rasul termasuk membatalkan puasa, mewajibkan qadha dan kaffarah terhadap orang yang sengaja membatalkan puasa. Akad niklah harus dengan bahasa Arab, talak tidak sah jika tidak disaksikan oleh tiga orang saksi. Tidak boleh mengawini wanita kitabiyah. dll[2]
Dalil tasyri yang digumakan golongan ini Al Kitab, As Sunah, dan ijma’ yaitu persetujuan ulama yang dibenarkan oleh imam-imam yang ma’shum, bukan semata-semata persetujuan pendapat ulama. Dalam masalah furu’ pendapat mereka hampir sama dengan madzab Syafi’i.  Imamiyah merujuk pada pendapat yang diriwayatkan para imam mereka sendiri dan ijtihad para ulama Syi’ah. Mujtahid yang termasyhur ada dua yaitu, Ja’far As Shadiq dan Zurarah Ibnu A’yun.
Madzab Syiah Imamiyah adalah madzab negara Iran sejak negeri itu diperintah oleh diansti Shafawiyah, yaitu keluarga Ismail Ash Shafawy. Pembangun madzab ini di Iran ialah Abu Ja’far Muhammad ibnu Hasan ibnu Farukh Al Qummy. Kemudian ibnu Ya’cub ibnu Ishak Al Kulaily.
Dalam ibadah sosial imamiyah tidak hanya membahas fiqih zakat tetapi membahsa khumus(1/5 yang harus dikeluarkan oleh umat islam). Golongan ini tidak mengartikan harta rampasan itu sebagai harta yang diperoleh muslim dari harta orang-orang non muslim, tapi justru dimaknai lebih umum.[3]
Fatwa mengenai fiqih dalam syiah Imamiyah berasal dari Imam Ja’far As Shadiq dan puteranya Imam Musa Al Qassim yang dikenal sebagai imam Syiah Imamiyah yang berhasil menyusun kitab fiqih Al Halal wa Al Haram.
Kitab-kitab madzab Syiah Imamiyah:
a.       Al Kafi fi Ilmiddin
b.      Syara’i’ul Islam
c.       Tazkiratul Fuqaha
d.      Miftahul Karamah
e.       Wasailul Syi’ah ila Masailis Syari’ah[4]
2.      ZAIDIYAH
Golongan ini disebut juga lima imam, dinamakan demikian sebab mereka merupakan pengikut Zaid bin Ali bin Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib. Mereka dapat dianggap moderat karena tidak menganggap ketiga khalifah sebelum Ali tidak sah. Urutan imam mereka yaitu:
a.       Ali bin Abi Thalib                               d. Ali bin Husain
b.      Hasan bin Ali                                      e. Zaid bin Ali[5]
c.       Husein bin Ali
Golongan ini berpendapat bahwa yang berhak menjadi khlifah setelah wafatnya Ali ibn Husein adalah Zaid ibnu Ali, Imam Syafi’i yang kelima madzab zaidiyah lebih moderat dan lebih dekat kepada ahlu sunnah dan ahlu ra’yi. Hanya dalam berbagai masalah saja mereka berlawan dengan ahlu sunnah antara lain:
a.       Mengharamkan sembelihan orang kafir
b.      Tidak membolehkan menyapu sepatu dalam  berwudhu
c.       Tidak membolehkan mengawini wanita kitabiyah
Mereka tidak sepaham dengan syiah imamiyah mengenai nikah mut’ah. Dalam hal memegang hal tampuk pemerintahan mereka membolehkan orang yang kurang utama menjadi kepala negara.
Ulama zaidiyah yang terkenal ialah Al Hasan ibnu Shalih ibn Hany. Dalam hal kitab mereka yang paling tua adalah Al Majmu’ yang mengandung hadist dan fatwa yang mengandung hadist dan fatwa yang diriwayatkan dari imam zaid ibn Ali. Syiah Zaidiyah mengakui imamah Abu Bakar dan Umar meskipun Ali menjadi utama.para imam yang utama yaitu Al Imam Tarjamuddin Al Qasim ibn Ibrahim Al Hasany At Thaba Athatabay, Abdul Husain Yahya ibnul Husain ibn Qasim ibn Ibrahim Al Hasaniy Al-Hadi ilal Haq, An Nashirul  Haq Al Hasan ibnu Ali Athrusy.[6]
Zaidiyah meyakini bahwa setiap orang yang berasal dari garis keturunan Fathimah Az Zahra pasti seorang alim, zahid, dermawan dan pemberani, serta bisa menjadi imam. Zaidiyah menilai bahwa semua pelaku dosa besar tempatnya di neraka dan kekal. Dalam masalah fiqh, pengikut Syi’ah Zaidiyah merujuk madzab Hanafiyah (Sunni). Mereka berkeyakinan bahwa saat berwudhu tidak perlu menyapu telinga, haram memakan makanan yang disembelih non muslim, haram mengawini wanita ahlul kitab dan dilarang nikah mut’ah.


3.      ISMAILIYAH
Golongan ini disebut juga tujuh imam dinamakan demikian sebab mereka percaya bahwa imam hanya tujuh orang dari Ali bin Abi Thalib dan mereka percaya bahwa imam ketujuh ialah:[7]
a.       Ali bin Abi Thalib                               e. Muhammad bin Ali
b.      Hasan bin Ali                                      f. Ja’far bin Muhammad
c.       Husain bin Ali                                     g. Ismail bin Ja’far
d.      Ali bin Husain
Awal terbentuknya adalah karena adanya perbedaan  pendapat dalam penetapan pelanjut imam Ja’far As Shidiq. Kemudian pada 148 H di Kota Kuffah sebagian pengikut Syiah, memisahkan diri untuk melakukan  perlawanan terhadap Daulah Abbasiyah yang berlaku zalim. Mereka meyakini bahwa pemeritahan berdasarkan keadilan bisa terwujud apabila berada dibawan kepemimpinan Ismail bin Ja’far. Gerakan perjuangan Ismailiyah ini bernama  Ad Da’wah Al Hadiyah dan diikuti orang-orang Syiah di Iran, Irak, Syiria, Yaman, Bahrain, dan Afrika Utara.[8]
Golongan ini mengangkat Ismail, saudaranya yang tertua menjadi khalifah dan menolak imamah Musa Al Khan. Madzab ini lahir di Mesir lalu diikuti khalifah Fatimiyah. Mereka terbagi menjadi dua:
a.       Ismailiyah Timur
b.      Ismailiyah Barat 
Fiqh mereka tidak terkenal, kitab yang mereka pegang ialah Da’aimul Islam, susunan Al Qadhi Nu’man ibn Muhammad At Tamimy wafat tahun 363 H.[9] Puncak perjuangan Ismailiyah terwujud dengan berdirinya Daulah Fatimiah di Afrika Utara yang berlangsung selama 125 tahun. Periode ini terkenal sebagai masa keemasan Ismailiyah. Pada masa ini mereka menulis dan membenahi ajaran ajaranya yang sebelumnya disebarkan secara sembunyi-sembunyi. Syiah Ismailiyah menyakini bahwa setiap hukum islam memiliki sisi lahiriyah dan batiniyah. Sisi lahiriyah hukum untuk orang orang awam yang mencapai tahap spiritual yang tinggi. Sisi batiniyah hukum islam hanya diketahui oleh merekan yang tahap spiritualnya diatas orang-orang awam.
Menurut Ismailiyah, hujjah Allah terbagi menjadi 2 macam: Nathiq (berbicara) dan shamit (diam). Hujjah yang pertama adalah Rasulullah SAW dan yang kedua dari imam Ahlul Bait sebagai pewaris dan pelanjutnya. Jumlah washi yang diturunkan 7 orang. Ketujuh washi itu memiliki kedudukan yang sama, yaitu kewashian kecuali washi terakhir yang memiliki tiga kedudukan. Setelah washi ketuju meninggal dunia maka akan muncul kelanjutnya yang berjumlah tujuh orang.[10]

BAB III
KESIMPULAN
Setelah membahas secara ringkas tentang aliran syiah diatas dapat diambil kesimpulan bahwa Syi’ah merupakan aliran dalam Islam. Istilah syiah berasal dari kata Syi’ah bentuk tunggal dari kata syi’i “Syiah” adalah bentuk pendek dari kalimat bersejarah Syiah Ali artinya “pengikut ali”. Terdapat dua pendapat pertama setelah wafat Nabi. Kalangan muslim yang tidak mengakui kepemimpinan Khalifah Abu Bakar setelah Nabi Muhammad SAW adalah penganut Syiah. Kedua mereka berpendapat bahwa syiah lahir setelah perang siffin. Pasukan Ali yang keluar karena kecewa atas keputusan tahkim menjadi kelompok khawarij dan yang tetap bersama Ali disebut Syiat Ali. Dalam aliran syi’ah terdapat ajaran-ajaran pokok yang dijelaskan diatas. Yaitu: Tauhid, Al Adl, An Nubuwwah, Al Imamah, dan Al Ma’ad. Di dalam aliran Sy’iah juga terdapat banayk cabang-cabangnya, dan yang paling menonjol adalah Imamiyyah, Ismailiyah, serta Zaidiyah.



DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Sahidin. Aliran-Aliran dalam Islam. Bandung: Kawah Media. 2009
Fachruddin, Fuad Mohd. Syiah Suatu Pengamatan Kritikal. Jakarta: Radar Jaya Offset. 1990.
Mulyono dan Bashori. Studi Ilmu Tauhid atau Kalam. Malang: UIN Maliki Press.2010.
Nazar Bakary, Fiqih dan Ushul Fiqih. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2003.



[1]  Fuad Mohd. Fachruddin, Syiah Suatu Pengamatan Kritikal, hal 7
[2] Nazar Bakry. Fiqh dan Ushul Fiqh. hlm 114
[3] Ahmad Sahidin. Aliran-Aliran dalam Islam. hlm 21
[4] Nazar Bakry. Fiqh dan Ushul Fiqh. hlm 115
[5] Mulyono dan Bashori. Studi Ilmu Tauhid atau Kalam. hlm114
[6] Nazar Bakry. Fiqh dan Ushul Fiqh. hlm 117
[7] Mulyono dan Bashori. Studi Ilmu Tauhid atau Kalam. hlm 114
[8] Ahmad Sahidin. Aliran-Aliran dalam Islam. hlm 36
[9] Nazar Bakry. Fiqh dan Ushul Fiqh.hlm 118
[10]Ahmad Sahidin. Aliran-Aliran dalam Islam. hlm 26

No comments:

Post a Comment