Search This Blog

Friday, October 28, 2011

manusia dan keadilan


MANUSIA DAN KEADILAN

  1. MAKNA KEADILAN
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup kita, maka sebaliknya kita wajib mempertahankan hak hidup tersebut dengan bekerja keras tanpa merugikan orang lain. Sebab oranglain pun mempunyai hak hidup seperti itu. Jika pun kita mengakui hak hidup orang lain, kita wajib memberikan kesempatan kepada orang lain itu untk mempertahankan hak hidupnya, sebagaimana kita mempertahankan hak hidup kita sendiri. Jadi keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban.
Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta tidak hanya menuntut hak dan lupa  menjalankan kewjiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban maka sikap dan tindakan kita akan mengarah kepada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
Sebagai contoh, seorang karyawan yang hanya menuntut hak kenaikan upah tanpa meningkatkan hasil kerjanya, tentu cenderung disebut pemeras. Sebaliknya jika seorang mjikan yang terus menerus memeras tenaga orang lain, tanpa memperhatikan kenaikan upah dan kesejahteraanya maka perbuatanya menjerumus kepada sifat memperbudak atau orang atau pegawainya. Oleh karena itu, untuk memperoleh keadilan, misalnya, kita menuntut kenaikan upah sudah tentu kita harus berusaha meningkatkan prestasi kerja kita. Apabila kita menjadi majikan kita harus memikirkan keseimbangan kerja mereka dengan upah yang mereka terima.
  1. KEADILAN SOSIAL
Berbicara tentang keadilan, kita ingat tentang pancasila. Sila kedua : “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Dan kelima :”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”.
Apa arti “adil” dan “keadilan” itu ? pengertian “adil” dan “keadilan” sampai kini belum dirumuskan secara jelas. Dalam dokumen lahirnya pancasila di usulkan Bung Karno adanya kesejahtraan sebagai salah stu dasar negara selanjutnya prinsip itu dijelaskan sebagai prinsip “tidak akan ada di dalam indonesia”. Bung Hatta dalam urainya mengenai sila keadilan bagi seluruh rakyat indonesia, menulis sebagai berikut : “keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan indonesia yang adil dan makmur” panitia ad-hoc MPRS tahun 1966 memberikan perumusan sebagi berikut : “sila  keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di indonesia akan mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum politik dan budaya”. Dalam Tap MPR RI Nomor : II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa), dicantumkan ketentuan sebagai berikut :
“Dengan Sila Kkeadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehihidupan masyarakat indonesia”.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1.      Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.      Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3.      Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang pada memerlukan.
4.      Sikap suka bekerja keras.
5.      Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Baik uraian Bung Hatta maupun rumusan MPRS tahun 1966 dan tap MPR RI Nomor II/MPR/1978, belum menjelaska arti adil dan keadilan dengann jelas. Namun kiranyadapat diambil kesimpulan bahwa keadilan yang dimaksud ialah :
a.       Kesadaran akan adanya hak yang sama bagi setiap warga negara indonesia.
b.      Kesadaran akan adanya kewajiban yang sama bagi setiap warga Negara Indonesia.
c.       Hak dan kewajiban untuk menciptakan dan tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran yang merata.
Jadi yang dijelaskan baru usaha untuk mencapai keadilan sosial. Sesuai dengan asas dan perinsip keadilan sosial, maka dalam rangka pelaksanaan GBHN kebijaksanaan pembangunan dalam Pelita III akan dilandaskan kepaada perbagai pembangunan dengan tekanan yang lebih menonjol kepada segi pemerataan.
Asas yang menuju terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain: melalui 8 jalur pemerataan, yaitu:
1.      Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan perumahan;
2.      Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan;
3.      Pemerataan pembagaian pendapatan;
4.      Pemerataan kesempatan kerja;
5.      Pemerataan kesempatan berusaha;
6.      Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalamm pembangunan, khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita;
7.      Pemerataan penyebaran pembangunan diseluruh wilayah tanah air, dan;
8.      Pemerataan memperoleh keadilan.
Dengan melaksanakan 8 jalur pemerataan itu dimaksudkan pemerintah menyejahterakan negara dan bangsa, seperti yang dilakatakan Ki Dalang: “Negara panjang punjung pasir wukir, loh jinawi, panjang dowo pocapane, punjung, duwur kewibawaanne, negara gemah ripah tata tentrem karta raharja”. Artinya: Negara yang sangat terkenal tinggi kewibawaanya, makmur, teratur, aman tentrm dan sejahtera.
Andaikata pemerintah berhasil menciptakan negara kita seperti itu, berarti tercapailah kesejahteraan dan kemakmuran.  Inilah yang akan menghilangakan atau sekurang-kurangya mengurangai jiwa dengki, iri, jahat, fitnah, sadis dan sebagainya.
C.     KEJUJURAN  
Jujur atau kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang yang sesuai dengan hati nuraninya. Jujur berarti seseorang yang bersih hatinya dari perbuataan-perbuataan yang dilarang oleh agamadan hukum. Jujur berarti menempati janji atau  menepati kesangupan, baik yang telah terlahir dalam kata-kata maupun yang masih didalam hati (niat). Jadi seseorang yang tidak menepati niatnya berarti mendustai dirinya sendiri. Apabila niat tadi telah terlahir dalam kata-kata, padahaltidak ditepati maka kebohongannya disaksikan orang lain.
Belajar bersifat jujur, sebab kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan maupun kemulian adalah abadi. Jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati, serta menyucikan, lagi pula membuat luhurnya budi pekerti. Seseorang mustahil dapat memeluk agama dengan sempurna, apabila lidahnya tidak suci. Teguhlah pada kebenaraan, sekalipun kejujuran dapat merugikanmu, serta jangan pula mendustai, walaupun dustamu menguntungkan.
Barang  siapa berkata jujur serta bertindak sesuai dengan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar, maka ia sungguh dapat sempurna.
Orang bodoh yang jujur adalah lebih baik daripada orang andai yang lancung. Barangsiapa tidak yang tidak dapat dipercaya tutur katanya, atau tidak menepati janjinya dan kesangupanya, termasuk solongan orang munafik (pura-pura, hati mendua), sehingga tidak akan menerima belas ksihan Tuhan.
Dalam dunia pendidikan kejujuran dan tidak kejujuran sangat diperlukan.