Search This Blog

Saturday, May 11, 2013

PEMIKIRAN ISLAM FUNDAMENTALIS PASCA KEMERDEKAAN DI PAKISTAN



BAB I
PENDAHULUAN


  1. Latar Belakang
Pada pertengahan abad ke dua puluh, tepatnya pada tahun 1947 di India secara resmi muncul sebuah negara yaitu Pakistan. Jika kita mau menelusuri sejarah terbentuknnya negara tersebut, maka akan didapatkan bahwa umat Islam adalah pendiri dan penggagas terbentuknya negara tersebut, dalam artian yang meng-konsep, dan mencita-citakan terbentuknya negara Pakistan adalah umat Islam itu sendiric.
Pada pasca kemerdekaan Pakistan terjadi perubahan dalam menanamkan ideologi sebuah bangsa karena adanya beragam keagamaan yang ada di negara tersebut. Hingga akhirnya terjadi suatu perumusan untuk menetapkan Negara Pakistan itu sebagai negara Republik Islam dan juga merumuskan bahwa Pakistan itu menganut asas demokrasi dan islam sebagai prinsip-prinsip utama negara ini. Perdana Mentri pada waktu itu Liaquat Ali Khan yang dengan semangatnya untuk mendirikan Negara Islam ini. Untuk lebih jelasnya akan dipaparkan dalam makalah ini.

  1. Rumusan Masalah
    1. Apa yang terjadi di Pakistan pasca kemerdekaan ?
    2. Siapa Nawab Zada Liaquat Ali Khan ? dan bagaimana peranya dalam berdirinya Negara Pakistan ?


BAB II
PEMBAHASAN


  1. Sejarah Singkat Negara Pakistan
Pada tanggal 14 Agustus 1947 Dewan konstitusi Pakistan diresmikan, dan keesokan harinya 15 Agustus 1947 Pakistan resmi berdiri sebagai Negara umat Islam, terpisah dari India. Kemudian Ali Jinnah dibaiat menjadi Qaid-i Azam (Pemimpin Besar) sekaligus Presiden pertama Republik Islam Pakistan. Muhammad Ali Jinnah, menjadikan Pakistan sebagai negara baru, dan mengangkat dirinya sebagai Sekretaris Jenderal Liga Muslim.
Liaquat Ali Khan menjadi Perdana Menteri Pakistan  pertama, dari tahun 1947 sampai tahun 1956, dia mempertahankan gelar itu sampai Pakistan menjadi sebuah republik Islam dan Parlemen pada tahun 1956, namun pemerintahan sipil itu terhenti oleh kudeta militer yang dipimpin oleh Panglima Angkatan Darat-in-Chief , Jenderal Ayub Khan. Negara ini mengalami pertumbuhan yang luar biasa sampai perang kedua dengan India terjadi pada tahun 1965 dan menyebabkan kejatuhan ekonomi dan ketidak stabilan internal.[1]

  1. Pakistan Pasca Kemerdekaan
Pakistan selama dekade pertama menghadapi permasalahan identitas dan ideologi nasional yang dibayangi oleh soal-soal yang paling azasi mengenai kelanjutan kehidupan nasional. Proses pembangunan nasional dipaksakan secara keras, hal ini disebabkan karena hal realitas praktis yang keras pada masa sesudah pembagian kenegaraan. Pemerintah pada waktu itu harus menangini beberapa masalah dalam negeri yaitu : penempatan sejumlah besar pengungsi Muslim yang berhijrah dari India, sengketa dengan india mengenai Kashmir, kerusuhan yang terjadi antara pihak Muslim dan Hindu di Punjab, hingga akhirnya terjadi pengungsian besar-besaran dari pihak Hindu Pakistan Barat ke India. Dari masalah ini yang terjadi di Pakistan menjadikan realisasi identitas Islam tapi perhatian pemerintah yang praktis bertujuan menjamin kelanjutan hidup bernegara.
Selama dekade pertama dari eksistensi Pakistan itu terdapat dua peristiwa besar yaitu : perumusan Konstitusi tahun 1956 dan keributan anti Ahmadiyah hal ini menjadi soroton terhadap permasalahan dan persoalan yang berkaitan dengan pernyataan tentang identitas Islam di Pakistan.
1.      Perumusan Konstitusi di Pakistan
Proses perencanaan konstitusi yang pertama itu berakhir lebih kurang sembilan tahun. Perdebatan mengenai konstitusi itu merupakan arena perjuangan yang sengit antara pihak pemuka-pemuka keagamaan yang  konservatif dengan pihak yang sekuler Modern. Pihak pertama berkeinginan menghidupkan kembali ide masa lampau dan pihak kedua cenderung bersikap modernis dan reformis melalui model-model perkembangan dunia Barat. Konstitusi ini pada tahun 1956 mencerminkan perdebatan yang begitu lamanya, dari hasil ini yang pada akhirnya dipilihlah azas negara Pakistan ialah demokrasi parlementer modern, tetapi dibalik itu ditambahkan pula pasal-pasal dan ayat-ayat yang merupakan harapan dan tuntutan para pemuka keagamaan. Diantara ayat-ayat yang dipandang sebagai prinsip negara sepanjang Islam maka ditetapkanlah bahwa Pakistan menjadi Republik Islam Pakistan (Islamic Republic of Pakistan). Dengan dijadikanya Pakistan sebagai Negara Islam maka ditetapkanlah Demokrasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam yaitu: kepala negara haruslah seorang Muslim, pusat riset Islam harus dibangun guna membantu rekonstruksi masyarakat atas dasar agama Islam yang sebenarnya, hukum Al-Qur’an dan Al Sunah menjadi sumber hukum yang paling utama.[2]
Konstitusi tahun 1956 membuktikan kegagalan pada masa-masa permulaan untuk menegasakan dan implementasi ideologi negara Pakistan, yakni dengan nasionalisme Muslim yang mengatasi ikatan-ikatan etnis dan yang memberikan peranan kesatuan dan solidaritas nasional. Konstitusi itu itu membatasi ciri Muslim atau Islam dari negara karena ketiadaan suatu pernyataan yang sistematis dan implementasi kebijaksanaan sepanjang Islam.[3]
2.      Keributan Anti Ahmadiyah
Peristiwa kedua selama tahap masa formatif di Pakistan itu berkaitan pula dengan identitas Islam dan watak negara, yaitu perusuhan anti Ahmadiyah pada tahun 1953. Selama sidang Konstitusional, para pemuka keagamaan menuntut gerakan Ahmadiyah dinyatakan minoritas non-Muslim karena disebabkan pendirinya yaitu Mirza Ghulan Ahmad (1835-1908) mengaku dirinya sebagai Nabi dan menolak keyakinan paling Azasi dalam Islam, pada waktu itu di Pakistan menteri luar negeri dijabat oleh Zafrullah Khan, para pemuka-pemuka agama di Pakistan menuntut untuk memperhentikan menteri luar negeri itu, hal ini disebabkan karena ia menganut aliran Ahmadiyah dan juga pemuka keagamaan menginginkan agar para penjabat-penjabat lainya yang menganut aliran Ahmadiyah untuk dipecat dari jabatan di pemerintahaan Pakistan. Hal ini disebabkan karena minoritas non-Muslim tidak boleh terlibat dalam pemerintahan Negara Islam. Dan akhirnya terjadi perusuhan dan pembunuhan orang-orang ahmadiyah di wilayah Punjab.[4]
Pada tahun 1956 Mahkamah Penelitian Nasional di Pakistan dibentuk untuk memeriksa pangkal sebab bagi perusuhan dan pembunuhan itu. Yang dipimpin oleh Hakim Muhammad Munir karena dengan dibentuknya mahkamah Penelitian ini akan membuat laporannya sangat berarti hal ini disebabkan karena laporan ini berisikan sorotan terhadap problema yang terpandang sentral bagi Pakistan mengenai identitas Islam.

  1. Nawab Zada Liaquat Ali Khan
Setelah kemerdekaan Pakistan tidak terlepas dari seorang tokoh yang telah gigih memperjuangkan Perumusan konstitusi dan berusaha untuk mempertahankan Pakistan sebagai Negara Republik Islam. Nawab Zada Liaquat Ali Khan dilahirkan pada tahun 1896 di distrik Karnal, Punjab Timur pada masa mudanya Liaquat Ali Khan menghabiskan waktunya di United Provinces yang pada waktu itu merupakan pusat peradaban Islam. Ia tamat pada tahun 1918 memperoleh gelar sarjana dari Muhammeden Anglo-Oriental College Aligarh. Dan satu tahun ia meneruskan studinya di Inggris. Ia masuk Exeter College di Oxford dan magang sebagai Advokat. Pada tahun 1921 ia memperoleh gelar sarjana hukum dan menjadi advokat di Inner Temple pada tahun 1922.[5]
Karir politiknya dimulai pada tahun 1947 dimana Liaquat Ali Khan adalah pemimpin Partai Liga Muslim dalam pemerintahan India sementara, dengan melihahat kecakapnya dan pro terhadap rakyat dimana Liaquat sangat memperjuangkan dan memperhatikan rakyat miskin maka ia diangkat menjadi Perdana Mentri Pakistan menggantikan Quadi Azam yang pada waktu itu telah meninggal dunia. Ketika Liaquat menjadi Perdana Mentri banyak masyarakat yang meragukan kepemimpinanya hal ini disebabkan adanya bayang-bayang dari Quadi Azam yang sebelumnya ketika berkuasa telah membawa Pakistan menjadi negara yang diinginkan oleh masyarakat.[6]
Dalam kepemimpinanya sebagai perdana mentri Liaquat Ali Khan sangat berjasa dalam bidang perhubungan antara India-Pakistan, karena pada waktu itu menghasilkan rencana yang diterima dan disetujui oleh kedua organisasi yang memimpin di kedua negara itu, yaitu Kongres dan Liga. Pada permasalahan dalam negeri Liaquat Ali Khan juga menerapkan kebijaksanaan yang baik. Dibawah bimbinganya, setiap usaha telah dilakukan untuk menjalankan administrasi pemerintahan pada garis-garis yang baik, sehat dan progresif. Liaquat Ali Khan mempertahankan tradisi tinggi yang ia warisi dari Quadi Azam, dimana setiap pemimpin pemerintahan harus berjalan atas prinsip-prinsip yang teratur dan sehat jangan hanya mementingkan pribadi dan kebutuhan diri sendiri.[7]
Itulah tadi sedikit membahas tentang Liaquat Ali Khan Perdana Mentri setelah Quadi Azam, dimana Liaquat tidak bisa terlupakan perananya dalam mendirikan Pakistan sebagai Negara Republik Islam hingga akhirnya Liaquat ditembak mati oleh seseorang pada tahun 1953 pada waktu itu sedang berpidato di rapat umum.


  
 

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dimakalah ini telah dijelaskan dinamika yang terjadi di negara Pakistan setelah kemerdekaan. Yang terjadi disana Selama dekade pertama dari eksistensi Pakistan itu terdapat dua peristiwa besar yaitu : perumusan Konstitusi tahun 1956 dan keributan anti Ahmadiyah hal ini menjadi soroton terhadap permasalahan dan persoalan yang berkaitan dengan pernyataan tentang identitas Islam di Pakistan.
Ada  Pihak yang menginginkan untuk menghidupkan kembali ide Islam  masa lampau Pihak yang cenderung ini mereka kelompok modernisasi dan reformasi melalui model-model perkembangan Barat. Dari perumusan konstitusi ini maka Pakistan ditetapkan sebagai Islamic Republic of Pakistan. Pakistan juga menganut azas negara demokrasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Kepala negara mustilah seorang muslim. Pusat Riset Islam dibangun. Di negara Pakistan ditetapkan hukumnya berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Selanjutnya dalam keributan antara penganut aliran Ahmadiyah maka pemerintah yang menganut aliran ini dipecat dari jabatanya dan dinyatakan bahwa Ahmadiyah menjadi agama Minoritas.


DAFTAR PUSTAKA

Mukti Ali. 1996. Alam Pikiran Islam Modern di India dan Pakistan. Bandung: Mizan.
Jhon L Esposito. 1990. Islam dan Politik. Jakarta: Bulan Bintang.
Wikipedia. “Pakistan”. Dalam http” http://en.wikipedia.org/wiki/PakistanDiunduh Pada Tanggal 30 April 2013, pukul 09.21 WIB.




[1] http://en.wikipedia.org/wiki/Pakistan
[2] Jhon L Esposito. Islam dan Politik. (Jakarta:Bulan Bintang. 1990). hlm. 156-158.
[3] Jhon L Esposito. Ibid., hlm. 158.
[4] Jhon L Esposito. Ibid., hlm. 159.
[5] Mukti Ali. Alam Pikiran Islam Modern di India dan Pakistan. (Bandung : Mizan. 1996). hlm. 226.
[6] Mukti Ali. Ibid., hlm. 228.
[7]  Mukti Ali. Ibid., hlm. 232.

Thursday, May 2, 2013

Sikap Kooperatif Partai Masyumi



BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
Pada masa Orde Lama partai-partai politik Islam memang memiliki kekuatan signifikan yang mampu mengimbangi partai-partai politik nasionalis dan komunis. Karena pada waktu itu beberapa pejuang Islam dan tokoh ulama mengadakan Muktamar di Yogyakarta yang dihadiri para ulama dan tokoh Islam pada waktu itu. Para kelompok ini lebih banyak tergabung dalam partai Majelis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi). Di antara tokoh utamanya adalah Hasyim Asy’arie, Mohammad Natsir, Zainal Abidin Ahmad, Sjafruddin Prawiranegara, Mohamad Roem, Hamka, Mohammad Rasjidi Abu Hanifah dll.  
Partai Masyumi ini kemudian resmi didirikan pada tanggal 7 November 1945 di Yogyakarta, sebagai hasil kongres umat Islam 7-8 November 1945. Partai Masyumi ini nantinya akan sangat berpengaruh di Indonesia dengan pemikiran demokrasinya karena partai masyumi ini banayak menyerap ide-ide Barat. Namun akhirnya partai masyumi dibubarkan oleh Soekarno pada tahun 1960.

  1. Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Sejarah Berdirinya Partai Masyumi ?
2.      Apa Tujuan didirikanya Masyumi ini ?
3.      Bagaimana sikap politik partai ini terhadap Pemerintahan ?
4.      Apa yang melatar belakangi perpecahan dalam tubuh Masyumi ?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Berdirinya Partai Masyumi
Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 pasca proklamasi kemerdekaan Indonesia telah memberikan kesempatan yang sama terhadap berbagai aliran politik di Indonesia yang bebas dalam membentuk partai-partai politik sebagai sarana demokrasi seperti yang dinyatakan oleh UUD 1945. Dengan adanya kesempatan ini tidak disia-siakan oleh para umat Islam. Maka pada tanggal 7-8 November 1945, melalui sebuah kongres umat islam di Yogyakarta dari hasil kongres ini dibentuklah sebuah partai Politik Islam dengan nama Masyumi (Majelis Syura Muslimin Indonesia).[1]
Masyumi yang dibentuk dengan kongres ini tidak sama dengan Masyumi pada masa bentukan Jepang waktu itu, karena Masyumi ini dibentuk dan didirikan oleh umat Islam sendiri tanpa campur tangan dari pihak luar, walaupun nama ini memakai nama yang dulunya sudah ada. Masyumi dibentuk sebagai wadah partai politik islam dimana ketika pembentukanya banyak mendapatkan dukungan yang begitu besar dari kalangan umat Islam. Tokoh-tokoh pendiri partai Masyumi pada waktu itu adalah mereka para anggota Muhammadiyah, NU, dan PSII diantaranya: Hasyim Asy’arie, Mohammad Natsir, Zainal Abidin Ahmad, Sjafruddin Prawiranegara, Mohamad Roem, Abu Hanifah, Hamka, Soekiman Wiryosanjoyo dan Mohammad Rasjidi. Para tokoh-tokoh ini bersatu dalam wadah Masyumi guna untuk melaksanakan persatuan umat islam di Indonesia pada waktu itu.[2]
Hasil kongres 7-8 November ini mengahasilkan dua keputusan yaitu : Pertama, pembentukan sebuah partai politik islam dengan nama Masyumi. Kedua, dalam mempersatukan seluruh umat Islam hanya ada partai politik Masyumi, umat Islam tidak boleh memiliki partai lain. Dari hasil kongres ini Partai Masyumi pada waktu itu mendapatkan dukungan yang sangat luar biasa dari kalangan para ulama dan mereka senantiasa berdiri dibelakang partai Masyumi.
Ketua Masyumi pertama adalah pemimpin muslim terkenal dari Sarekat Islam lama yaitu  Soekiman. Dalam perkembangan partai Masyumi ini selanjutnya terdapat tiga kelompok dalam Masyumi yaitu kelompok konservatif dimana kelompok ini merupakan pemimpin-pemimpin agama muslim. Kelompok moderat kelompok ini terdiri dari M Natsir, Sjafruddin, Roem. Dan kelompok sosialis religius yang lebih berfikir secara barat seperti Soekiman, Jusuf Wibisono dan Hamka.[3]

B.     Tujuan partai Masyumi
Dalam anggaran dasar Masyumi ditegaskan secara gamblang bahwa tujuan utama dari partai ini adalah agar terlaksananya ajaran dan hukum islam didalam kehidupan orang-perorang, masyarakat dan negara Republik Indonesia, yang nantinya akan menuju kepada keridhaan Ilahi. Selain itu Masyumi juga menginginkan negara yang berdasarkan Islam dimana negara yang tertuju kepada “Baldatun Thoyibatun Wa Rabbun Ghofur” Partai Masyumi menginginkan agar kebajikan diliputi keampunan Ilahi, dimana sebuah negara itu melaksanakan pemerintahan atas dasar muyawarah dengan perantara wakil-wakil rakyat yang dipilih untuk menentukan kaidah-kaidah kedaulatan rakyat, kemerdekaan, persamaan, keadilan sosial, seperti yang telah diajarkan dalam agama Islam. Apabila ini terlaksana maka kaum muslimin mendapatkan kesempatan untuk mengatur kehidupan pribadi dan masyarakatnya yang sesuai dengan ajaran dan hukum-hukum Islam. Masyumi juga menginginkan kemerdekaan untuk menganut dan mengamalkan agamanya serta mengembangkan kebudayaan, agar masyarakat ini nantinya terjamin atas dasar keragamaan dan juga terpenuhi hak-hak asasi manusia. Dari pembahasan ini secara tegas Masyumi menjelaskan prinsip-prinsip musyawarah, kedaulatan rakyat, dan hak asasi manusia, dari sini muncul sebagai dasar bahwa Masyumi menunjukan sejak awal berdirinya adalah partai pembela demokrasi, dalam teori dan prakteknya. Semua tujuan ini tidak lain adalah peran para tokoh-tokoh pada waktu itu.
Pada tanggal 6 Juli 1947 Masyumi mengeluarkan suatu manifesto politik yang disusun bersama oleh Soekiman, Samsudin, dan Taufiqurrahman. Dimana masyumi ini berkewajiban memperkuat dan mempertahankan dasar-dasar yang diletakan dalam konstitusi negara. Maka dari itu sikap partai Masyumi seharusnya :
1.      Sikap terhadap politik luar negeri :
Masyumi dibentuk untuk turut melaksanakan cita-cita perdamaian dunia yang berdasarkan keadilan dan perikemanusian :yaitu dengan cara berusaha mempererat tali persaudaraan antara umat Islam Indonesia dan umat Islam dinegara-negara lain.
2.      Sikap terhadap politik dalam negeri :
a.       Memperluas usaha untuk mempercepat tercapainya dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat permusyawaratan perwakilan dalam segala lapangan pemerintahan.
b.      Menambah tersebarnya ideologi Islam dikalangan masyarakat Indonesia dengan tidak menghalangi pihak lain yang sejalan memperkukuh sendi Ketuhanan Yang Maha Esa.
c.       Membentengi jiwa umat Islam dari infiltrasi ideologi-ideologi yang bertentangan dengan tekad fi sabilillah.[4]


C.    Sikap Masyumi Terhadap Pemerintah Orde Lama
Agama Islam di Indonesia merupakan agama mayoritas penduduknya, namun agama Islam dalam masa permulaan revolusi tidak kuat didalam pemerintahan, ketidak kuatan ini dapat dilihat pada  kabinet KNIP, di kabinet ini hanya dua mentri yang mewakili dari Masyumi yaitu : Wahid Hasyim dan Abikusno Tjokrosujoso. Kemudian dalam Badan pekerja KNIP yang jumlahnyaa 15 orang, dan dibentuk Oktober 1945 hanya ada dua orang lagi dari wakil umat Islam yang duduk yaitu Wahid Hasyim dan Sjafruddin Prawiranegara. Ketika badan pekerja ini diperluas menjadi 26 pada bulan Desember dengan memasukan wakil-wakil daerah, namun pada waktu itu hanya ada empat orang yang mewakili umat islam kala itu. Sungguh demikian Masyumi yang merupakan satu-satunya partai Islam ketika itu, dan merasa pembagian sedemikian itu sangat kurang adil dari pemerintah kepada partai ini. Sesungguhnya partai Masyumi mengharapkan adanya porsi besar didalam tubuh pemerintahan Indonesia. Partai Masyumi ini juga menekankan perlunya persatuan serta pertahanan kemerdekaan daripada mempersoalkan kepentingan diri. Partai Masyumi tidak menyetujui perubahan sistem kabinet presidensil ke kabinet parlementer.
Perubahan yang terjadi dipemerintahan waktu itu datang dari Sjahrir dan teman-temanya dalam Badan Pekerja KNIP. Dari ide Sjahrir ini diumumkanlah tanggal 14 November 1945 sebagai kabinet Sjahrir pertama. Dengan didirikanya kabinet ini hanya seorang anggota Masyumi yang duduk di kabinet ini yaitu Mohammad Rasjidi. Kemudian pada tanggal 3 Januari 1946 M Natsir dari Masyumi diangkat menjadi menteri penerangan. Keduanya menganggap penunjukan ini hanya sebagai perwakilan perseorangan bukan atas perwakilan partai Masyumi. Dari sinilah menimbulkan kekecewaan yang sangat besar dari partai Masyumi.
Kekecewaan partai Masyumi terhadap pemerintahan yang mengubah presidensil ke parlementer disampaikan oleh Natsir dalam sidang KNIP kemudian dibawa ke dalam partai yang nantinya menjadi manifesto partai Masyumi. Alasan mendasar pemerintah merubah pada waktu itu yaitu untuk membersihkan kalangan pemerintah dari orang-orang yang telah bekerjasama dengan Jepang. Namun alasan ini tidak diterima oleh Masyumi sesungguhnya dalam kabinet Sjahrir merupakan orang-orang yang bekerjasama dengan Jepang dan Belanda pada masa pendudukanya.
Kekecewaan Masyumi inipun berkembang menjadi tuntutan perubahan pada tubuh Kabinet Sjahrir. Masyumi menilai bahwa dalam Kabinet Sjahrir ini tidak memahami perubahan radikal dan revolusi mental dari jiwa bangsa kita yang dahulunya bersifat lemah dan tak berdaya, menjadi kuat dan penuh semangat perjuangan oleh sebab itu pemerintahan pada waktu itu menimbulkan jurang pemisah antara rakyat, pemerintah dan seluruh umat Islam yang menjadi bagian besar dari rakyat Indonesia.[5]
Pemikiran para anggota Masyumi tentang demokrasi pada masa Orde Lama sesungguhnya menghadapi dua ancaman terbesar: kediktatoran Soekarno dan totalitarianisme partai komunis. Jika  para anggota Masyumi ditanya kenapa mereka mendukung demokrasi, jawabannya hampir pasti adalah Islam, karena Islamlah yang membuat mereka demokratis.[6]

D.    Perpecahan dalam Partai Masyumi
Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa Partai Masyumi sebagai wadah Umat Islam dan dari hasil kongres hanya ada satu partai Islam yaitu Masyumi. Pada Juli 1947, kurang dari setahun setelah menggabungkan diri ke dalam Masyumi, PSII menarik keanggotaanya dan menyatakan diri sebagai partai politik independen. Sekalipun PSII merupakan kekuatan politik kecil pada saat itu, namun keputusannya keluar dari Masyumi menunjukkan gejala mulai merapuhnya ikatan politik di tubuh Masyumi.[7]
Pada tahun 1952, Masyumi mengalami perpecahan ketika NU memutuskan menarik diri dari Masyumi dan membentuk partai politik yang berdiri sendiri. Alasan NU keluar dari Partai ini dikarenakan adanya perubahan dalam tubuh Masyumi yaitu perubahan sifat dari suatu organisasi memberi tempat penting ulama menjadi organisasi yang tidak menghormati ulama.[8] Peristiwa itu sendiri menjadi pukulan hebat bagi Masyumi karena NU memiliki pengikut yang sangat besar di beberapa wilayah, terutama di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Kalimantan Selatan yang padat penduduknya. Dampak dari perpecahan Masyumi sendiri baru terlihat ketika pada Pemilu 1955, mereka hanya meraih 57 kursi dari total 257 kursi di parlemen.
Setelah pemilu 1955, Masyumi semakin sering berbeda pendapat dengan partai-partai lain di kabinet maupun parlemen dalam beberapa isu politik, terutama peranan PKI. Hal itu menimbulkan perselisihan dengan Presiden Soekarno, yang menginginkan dilibatkannya PKI dalam kehidupan pemerintahan.[9] Masyumi pada akhirnya dibubarkan oleh Presiden Soekarno pada tahun 1960 dikarenakan tokoh-tokohnya dicurigai terlibat dalam gerakan pemberontakan dari dalam Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI).[10]





BAB III
PENUTUP


Partai Masyumi resmi di bentuk pada tanggal 7 November 1945, melalui sebuah kongres umat islam di Yogyakarta dari hasil kongres ini diantaranya dibentuklah sebuah partai Politik Islam dengan nama Masyumi (Majelis Syura Muslimin Indonesia). Sebagai wadah persatuan umat Islam di Indonesia. Dan hasil lainya dari kongres ini dimana seluruh umat Islam di Indonesia hanya berpegang pada satu partai Islam yaitu Masyumi ini saja. Namun pada berjalanya Partai ini terjadilah perpecahan yang ada didalam tubuh Masyumi. Perpecahan itu dapat diurutkan dari tahun 1947 PSII keluar dari Masyumi, pada tahun 1952 disusul NU keluar dari Partai ini, dan akhirnya pada tahun 1960 dibubarkan oleh presiden Soekarno.
Tujuan utama didirikanya Partai Masyumi ini yaitu agar umat Islam mempunyai peranan penting di arus perubahan dan persaingan di Indonesia. Tujuan lain dari Partai ini tidak lain yang telah tercantum dalam anggaaran dasar mereka yaitu menegakan negara republik Indonesia dan agama Islam serta melaksanakan cita-cita Islam dalam urusan kenegaraan. Masyumi dapat disimpulkan bahwa partai ini menyerap ide-ide barat, seperti tentang demokrasi dan perinsip negara hukum. Tetapi dari kesemua itu dapat ditegakan diatas fondasi moral Islam yang kokoh.









DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Syafii Maarif. 1985. Islam dan Masalah Kenegaraan (Studi tentang Percaturan dalam Konstituante). Jakarta : PT Pustaka LP3ES Indonesia.
Deliar Noer. 1987. Partai Islam di Pentas Nasional 1945-1965. Jakarta : Pustaka Utama Grafiti.
Lutfhi Assyaukanie. 2011. Ideologi Islam dan Utopia: Tiga Model Negara Demokrasi di Indonesia. Jakarta : Freedom Institute.
Wikipedia. “Partai Masyumi”. Dalam http” http://id.wikipedia.org/wiki/MasyumiDiunduh Pada Tanggal 26 April 2013, pukul 09.21 WIB.
Historia Ensiklopedia. “Partai Masyumi 1945-1960”. Dalam http” http://historiaensiklopedia.blogspot.com/partai-masyumi-1945-60_07.html Diunduh Pada Tanggal 26 April 2013, pukul 09.21 WIB.


[1]Ahmad Syafii Maarif. Islam dan Masalah Kenegaraan(Studi tentang Percaturan dalam Konstituante). (Jakarta : PT Pustaka LP3ES Indonesia. 1985) hlm. 110
[2]Ahmad Syafii Maarif. Ibid. 111
[3]Ahmad Syafii Maarif . Ibid., hlm. 113
[4] Deliar Noer. Partai Islam di Pentas Nasional 1945-1965. (Jakarta : Pustaka Utama Grafiti. 1987)., hlm. 120-121

[5] Deliar Noer. Ibid., hlm 151-154
[6] Lutfhi Assyaukanie. Ideologi Islam dan Utopia: Tiga Model Negara Demokrasi di Indonesia. (Jakarta : Freedom Institute. 2011)., hal. 94

[7] Ahmad Syafii Maarif . Ibid., 115
[8] Deliar Noer. Ibid., hlm. 81