BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Pada pertengahan abad ke dua puluh,
tepatnya pada tahun 1947 di India secara resmi muncul sebuah negara yaitu
Pakistan. Jika kita mau menelusuri sejarah terbentuknnya negara tersebut, maka
akan didapatkan bahwa umat Islam adalah pendiri dan penggagas terbentuknya
negara tersebut, dalam artian yang meng-konsep, dan mencita-citakan
terbentuknya negara Pakistan adalah umat Islam itu sendiric.
Pada pasca kemerdekaan Pakistan terjadi
perubahan dalam menanamkan ideologi sebuah bangsa karena adanya beragam
keagamaan yang ada di negara tersebut. Hingga akhirnya terjadi suatu perumusan
untuk menetapkan Negara Pakistan itu sebagai negara Republik Islam dan juga
merumuskan bahwa Pakistan itu menganut asas demokrasi dan islam sebagai prinsip-prinsip
utama negara ini. Perdana Mentri pada waktu itu Liaquat Ali Khan yang dengan
semangatnya untuk mendirikan Negara Islam ini. Untuk lebih jelasnya akan
dipaparkan dalam makalah ini.
- Rumusan Masalah
- Apa yang terjadi di Pakistan pasca kemerdekaan ?
- Siapa Nawab Zada Liaquat Ali Khan ? dan bagaimana peranya dalam berdirinya Negara Pakistan ?
BAB II
PEMBAHASAN
- Sejarah Singkat Negara Pakistan
Pada tanggal 14 Agustus 1947 Dewan konstitusi Pakistan
diresmikan, dan keesokan harinya 15 Agustus 1947 Pakistan resmi berdiri sebagai
Negara umat Islam, terpisah dari India. Kemudian Ali Jinnah dibaiat menjadi Qaid-i Azam (Pemimpin Besar) sekaligus Presiden pertama
Republik Islam Pakistan. Muhammad Ali Jinnah, menjadikan Pakistan
sebagai negara baru, dan mengangkat dirinya sebagai Sekretaris Jenderal Liga
Muslim.
Liaquat Ali Khan menjadi Perdana Menteri
Pakistan pertama, dari tahun 1947 sampai
tahun 1956, dia mempertahankan gelar itu sampai Pakistan menjadi sebuah
republik Islam dan Parlemen pada tahun 1956, namun pemerintahan sipil itu
terhenti oleh kudeta militer yang dipimpin oleh Panglima Angkatan Darat-in-Chief
, Jenderal Ayub Khan. Negara ini mengalami
pertumbuhan yang luar biasa sampai perang kedua dengan India terjadi pada
tahun 1965 dan menyebabkan kejatuhan ekonomi dan ketidak stabilan internal.[1]
- Pakistan Pasca Kemerdekaan
Pakistan selama dekade pertama menghadapi permasalahan
identitas dan ideologi nasional yang dibayangi oleh soal-soal yang paling azasi
mengenai kelanjutan kehidupan nasional. Proses pembangunan nasional dipaksakan
secara keras, hal ini disebabkan karena hal realitas praktis yang keras pada
masa sesudah pembagian kenegaraan. Pemerintah pada waktu itu harus menangini
beberapa masalah dalam negeri yaitu : penempatan sejumlah besar pengungsi
Muslim yang berhijrah dari India, sengketa dengan india mengenai Kashmir,
kerusuhan yang terjadi antara pihak Muslim dan Hindu di Punjab, hingga akhirnya
terjadi pengungsian besar-besaran dari pihak Hindu Pakistan Barat ke India.
Dari masalah ini yang terjadi di Pakistan menjadikan realisasi identitas Islam
tapi perhatian pemerintah yang praktis bertujuan menjamin kelanjutan hidup
bernegara.
Selama dekade pertama dari eksistensi Pakistan itu
terdapat dua peristiwa besar yaitu : perumusan Konstitusi tahun 1956 dan
keributan anti Ahmadiyah hal ini menjadi soroton terhadap permasalahan dan
persoalan yang berkaitan dengan pernyataan tentang identitas Islam di Pakistan.
1.
Perumusan Konstitusi di Pakistan
Proses perencanaan konstitusi yang pertama itu
berakhir lebih kurang sembilan tahun. Perdebatan mengenai konstitusi itu
merupakan arena perjuangan yang sengit antara pihak pemuka-pemuka keagamaan
yang konservatif dengan pihak yang
sekuler Modern. Pihak pertama berkeinginan menghidupkan kembali ide masa lampau
dan pihak kedua cenderung bersikap modernis dan reformis melalui model-model
perkembangan dunia Barat. Konstitusi ini pada tahun 1956 mencerminkan perdebatan
yang begitu lamanya, dari hasil ini yang pada akhirnya dipilihlah azas negara
Pakistan ialah demokrasi parlementer modern, tetapi dibalik itu ditambahkan
pula pasal-pasal dan ayat-ayat yang merupakan harapan dan tuntutan para pemuka
keagamaan. Diantara ayat-ayat yang dipandang sebagai prinsip negara sepanjang
Islam maka ditetapkanlah bahwa Pakistan menjadi Republik Islam Pakistan (Islamic
Republic of Pakistan). Dengan dijadikanya Pakistan sebagai Negara Islam
maka ditetapkanlah Demokrasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam yaitu: kepala
negara haruslah seorang Muslim, pusat riset Islam harus dibangun guna membantu
rekonstruksi masyarakat atas dasar agama Islam yang sebenarnya, hukum Al-Qur’an
dan Al Sunah menjadi sumber hukum yang paling utama.[2]
Konstitusi tahun 1956 membuktikan kegagalan pada
masa-masa permulaan untuk menegasakan dan implementasi ideologi negara
Pakistan, yakni dengan nasionalisme Muslim yang mengatasi ikatan-ikatan etnis
dan yang memberikan peranan kesatuan dan solidaritas nasional. Konstitusi itu
itu membatasi ciri Muslim atau Islam dari negara karena ketiadaan suatu
pernyataan yang sistematis dan implementasi kebijaksanaan sepanjang Islam.[3]
2.
Keributan Anti Ahmadiyah
Peristiwa kedua selama tahap masa formatif di Pakistan
itu berkaitan pula dengan identitas Islam dan watak negara, yaitu perusuhan
anti Ahmadiyah pada tahun 1953. Selama sidang Konstitusional, para pemuka
keagamaan menuntut gerakan Ahmadiyah dinyatakan minoritas non-Muslim karena
disebabkan pendirinya yaitu Mirza Ghulan Ahmad (1835-1908) mengaku dirinya
sebagai Nabi dan menolak keyakinan paling Azasi dalam Islam, pada waktu itu di
Pakistan menteri luar negeri dijabat oleh Zafrullah Khan, para pemuka-pemuka
agama di Pakistan menuntut untuk memperhentikan menteri luar negeri itu, hal
ini disebabkan karena ia menganut aliran Ahmadiyah dan juga pemuka keagamaan
menginginkan agar para penjabat-penjabat lainya yang menganut aliran Ahmadiyah
untuk dipecat dari jabatan di pemerintahaan Pakistan. Hal ini disebabkan karena
minoritas non-Muslim tidak boleh terlibat dalam pemerintahan Negara Islam. Dan
akhirnya terjadi perusuhan dan pembunuhan orang-orang ahmadiyah di wilayah
Punjab.[4]
Pada tahun 1956 Mahkamah Penelitian Nasional di
Pakistan dibentuk untuk memeriksa pangkal sebab bagi perusuhan dan pembunuhan
itu. Yang dipimpin oleh Hakim Muhammad Munir karena dengan dibentuknya mahkamah
Penelitian ini akan membuat laporannya sangat berarti hal ini disebabkan karena
laporan ini berisikan sorotan terhadap problema yang terpandang sentral bagi
Pakistan mengenai identitas Islam.
- Nawab Zada Liaquat Ali Khan
Setelah kemerdekaan Pakistan tidak terlepas dari
seorang tokoh yang telah gigih memperjuangkan Perumusan konstitusi dan berusaha
untuk mempertahankan Pakistan sebagai Negara Republik Islam. Nawab Zada Liaquat
Ali Khan dilahirkan pada tahun 1896 di distrik Karnal, Punjab Timur pada masa
mudanya Liaquat Ali Khan menghabiskan waktunya di United Provinces yang pada
waktu itu merupakan pusat peradaban Islam. Ia tamat pada tahun 1918 memperoleh
gelar sarjana dari Muhammeden Anglo-Oriental College Aligarh. Dan satu tahun ia
meneruskan studinya di Inggris. Ia masuk Exeter College di Oxford dan magang sebagai
Advokat. Pada tahun 1921 ia memperoleh gelar sarjana hukum dan menjadi advokat
di Inner Temple pada tahun 1922.[5]
Karir politiknya dimulai pada tahun 1947 dimana Liaquat
Ali Khan adalah pemimpin Partai Liga Muslim dalam pemerintahan India sementara,
dengan melihahat kecakapnya dan pro terhadap rakyat dimana Liaquat sangat
memperjuangkan dan memperhatikan rakyat miskin maka ia diangkat menjadi Perdana
Mentri Pakistan menggantikan Quadi Azam yang pada waktu itu telah meninggal
dunia. Ketika Liaquat menjadi Perdana Mentri banyak masyarakat yang meragukan
kepemimpinanya hal ini disebabkan adanya bayang-bayang dari Quadi Azam yang
sebelumnya ketika berkuasa telah membawa Pakistan menjadi negara yang diinginkan
oleh masyarakat.[6]
Dalam kepemimpinanya sebagai perdana mentri Liaquat
Ali Khan sangat berjasa dalam bidang perhubungan antara India-Pakistan, karena
pada waktu itu menghasilkan rencana yang diterima dan disetujui oleh kedua
organisasi yang memimpin di kedua negara itu, yaitu Kongres dan Liga. Pada
permasalahan dalam negeri Liaquat Ali Khan juga menerapkan kebijaksanaan yang
baik. Dibawah bimbinganya, setiap usaha telah dilakukan untuk menjalankan
administrasi pemerintahan pada garis-garis yang baik, sehat dan progresif.
Liaquat Ali Khan mempertahankan tradisi tinggi yang ia warisi dari Quadi Azam,
dimana setiap pemimpin pemerintahan harus berjalan atas prinsip-prinsip yang
teratur dan sehat jangan hanya mementingkan pribadi dan kebutuhan diri sendiri.[7]
Itulah tadi sedikit membahas tentang Liaquat Ali Khan
Perdana Mentri setelah Quadi Azam, dimana Liaquat tidak bisa terlupakan
perananya dalam mendirikan Pakistan sebagai Negara Republik Islam hingga akhirnya Liaquat ditembak mati oleh seseorang pada
tahun 1953 pada waktu itu sedang berpidato di rapat umum.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dimakalah ini telah dijelaskan dinamika yang terjadi di negara Pakistan
setelah kemerdekaan. Yang terjadi disana Selama dekade pertama dari
eksistensi Pakistan itu terdapat dua peristiwa besar yaitu : perumusan
Konstitusi tahun 1956 dan keributan anti Ahmadiyah hal ini menjadi soroton
terhadap permasalahan dan persoalan yang berkaitan dengan pernyataan tentang
identitas Islam di Pakistan.
Ada Pihak yang menginginkan untuk menghidupkan
kembali ide Islam masa lampau Pihak yang
cenderung ini mereka kelompok modernisasi dan reformasi melalui model-model
perkembangan Barat. Dari perumusan konstitusi ini maka Pakistan ditetapkan
sebagai Islamic Republic of Pakistan. Pakistan juga menganut azas negara
demokrasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Kepala negara mustilah seorang
muslim. Pusat Riset Islam dibangun. Di negara Pakistan ditetapkan hukumnya
berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Selanjutnya dalam keributan antara
penganut aliran Ahmadiyah maka pemerintah yang menganut aliran ini dipecat dari
jabatanya dan dinyatakan bahwa Ahmadiyah menjadi agama Minoritas.
DAFTAR PUSTAKA
Mukti Ali. 1996. Alam Pikiran Islam Modern di
India dan Pakistan. Bandung: Mizan.
Jhon L Esposito. 1990. Islam dan
Politik. Jakarta: Bulan Bintang.
Wikipedia.
“Pakistan”. Dalam
http”
http://en.wikipedia.org/wiki/Pakistan”
Diunduh Pada Tanggal 30 April 2013, pukul 09.21
WIB.
[1] http://en.wikipedia.org/wiki/Pakistan
[2] Jhon L Esposito. Islam dan
Politik. (Jakarta:Bulan Bintang. 1990). hlm. 156-158.
[3] Jhon L Esposito. Ibid.,
hlm. 158.
[4] Jhon L Esposito. Ibid., hlm.
159.
[5] Mukti Ali. Alam Pikiran Islam
Modern di India dan Pakistan. (Bandung : Mizan. 1996). hlm. 226.
[6] Mukti Ali. Ibid., hlm.
228.
[7]
Mukti Ali. Ibid., hlm. 232.
No comments:
Post a Comment