Search This Blog

Friday, May 4, 2012

PERKEMBANGAN ISLAM DI BAHREIN DAN KUWAIT


BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang Masalah
Asia Barat merupakan kawasan yang strategis, secara psikis kawasan itu sangat berpengaruh besar dalam dunia Islam. Dimana Islam pertama kali tumbuh di kawasan ini dan tersebar luas karena peran kawasan ini pula. Namun sekarang kawasan ini tidak lagi utuh, dan mulai terkotak-kotak bahkan saling bermusuhan antara mereka sendiri.
Di Asia Barat yang dulu dalam satu komando saat ini telah terbagi menjadi beberapa negara nasional di antaranya Saudi Arabia, Syiria, Iraq, Yaman, Oman, Bahrein, Kuwait, UEA, Qatar, Yordania, Lebanon, Cyprus, Palestina, dan Israel. Mereka memiliki sejarah yang panjang dan sebenarnya tidak bisa untuk dipisahkan, namun dalam makalah ini yang akan kita bicarakan hanyalah Bahrein dan Kuwait.
Bahrein merupakan negara kepulauan yang terletak di Teluk Persia dengan ibu kota Manama. Bahrein merupakan negara yang berbentuk monarki yang dikepalai seorang raja dari keluarga Al-Khalifah. Bahrein memiliki sejarah yang sangat panjang dan telah ditempati manusai sejak zaman pra sejarah. Karena letaknya yang strategis wilayah ini menarik bangsa-bangsa asing untuk menguasainya, seperti bangsa Babilonia, Persia, dan Arab.
Kuwait, salah satu negara arab yang berbentuk emiret dan sekarang Kuwait di perintah oleh keturunan dari Al-Sabah. Kuwait ber ibu kota di Kuwait City, dan merupakan salah satu kota yang paling indah di kawasan Teluk Persia. Saat ini Kuwait telah menjelma menjadi negara kaya, karena ladang minyak yang melimpah. Karena kekayaan minyak yang melimpah pula saat ini Kuwait memiliki hubungan yang strategis dengan Amerika Serikat yang memang memiliki kepentingan di kawasan Teluk Persia.
2.      Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan di bahas dalam makaah ini adalah :
a.       Sejarah Bahrein dan Kuwait pra Islam
b.      Awal masuknya Islam di Bahrein dan Kuwait
c.       Pekembangan Islam di Bahrein dan Kuwait sejak zaman klasik hingga modern, dan
d.      Keadaan Islam di Bahrein dan Kuwait dalam ranah kontemporer.

BAB II
PEMBAHASAN
A.       SEJARAH BAHREIN
1.      Bahrein Pra Islam
Bahrein memiliki sejarah yang sangat panjang dan telah ditempati manusia sejak zaman pra sejarah, karena letaknya yang strategis berada di Teluk Persia dan  karena perananya sebagai Bandar transit barang dagang dari timur sebelum di pasarkan ke dunia Timur Tengah maupun ke Eropa, menjadikan kawasan ini sangat ramai dalam lalu lintas perdagangan. Karena kestrategisan ini, wilayah Bahrein memiliki daya tarik bangsa-bangsa asing untuk menguasainya, seperti bangsa Syiria, Babilonia, Yunani, Persia, dan Arab.
Pada tahun 2300 SM, Bahrain menjadi pusat perdagangan dunia di antara Mesopotamia dan Lembah Indus. Serta mempunyai kaitan erat dengan Peradaban Sumeria pada abad ke-3 SM. Bahrain menjadi bagian dari Babilonia lebih kurang pada tahun 600 SM. Catatan-catatan sejarah menunjukkan Bahrain dikenal melalui berbagai julukan yang di antaranya "Mutiara Teluk Persia".[1]
Bahrain telah menjadi pusat perdagangan dan perhubungan besar diwilayah teluk selama berabad-abad. Suku-suku Arab (iyad dan azad) telah menetap diwilayah itu. Kemudian suku-suku itu dikalahkan oleh suku-suku Arab yang lain (bani Abdul Qasis,Tamim). Suku-suku ini menguasai Bahrain dibawah Persia hingga datangnya Islam.[2]
2.      Awal Masuknya Islam di Bahrein
Islam tersiar ke Bahrein sejak Rosul mengirim utusan kesana dalam upaya penyiaran Islam, dengan mengirimkan sepucuk surat kepada penguasa setempat yakni Al-Munzir dan Al-Mirbazan yang berisi tentang ajakan untuk masuk Islam. Ajakan ini direspon dengan baik, terbukti dengan penerimaan Islam oleh keduanya serta diikuti oleh masyarakat setempat baik penduduk Arab Bahrein maupun penduduk non-Arab Bahrein.
Sejak itu Al-Munzir melepaskan diri dari kekuasaan Persia dan menjadi bagian dari daulah Islam di Madinah. Dia memerintah Bahrein sebagai amir hingga wafatnya pada tahun 10 H. Setelah itu Bahrein diperintah oleh Al-Ula, kemudian tidak lama kemudian digantikan oleh Abal bin Sa’id bin As.
3.      Bahrein pada Masa Periode Klasik
Pada masa pemerintahan Abu Bakar Asidiq, al-Ula diangkat kembali menjadi wali Bahrain atas permintaan dari penduduknya. Pada periode ini kaum muslimin Bahrain dari keluarga Bani Qais bin Sa’labah, Bani Rabiah Khala al-Jarud bin Basyar al-Abd, murtad dari Islam dibawah pimpinan al-Hatam dari Bani Qais. Golongan murtad ini ditumpas oleh al-Ula, sehingga umat Islam di Bahrain kembali tenang. Penumpasan golangan orang murtad tersebut tidak dari bantuan penduduk muslim di Bahrain yang telah benar-benar menerima kebenaran Islam.
Pada masa Khalifah Umar bin Khatab, Usman bin Abi al-As diangkat menjadi wali Bahrain. Pada masa berikutnya Bahrain dipimpin oleh seorang gubenur.
Pada masa dinasti Umayyah Bahrein menjadi basis gerakan Khawarij An-Najdah, namun keadaan berubah setelah periode pertama dinasti Abbasiyah. Bahrein telah menjadi pusat gerakan Al-Zanj dan gerakan Qoromitah. Bahkan pada masa pemerintahan kholifah Al-Muqtadir kaum Qoromitah berhasil memisahkan diri dari kekholifahan di Bagdad dengan pemimpin besarnya Abu Sa’id Hasan bin Baheram Al-Jabani, kepemimpinan selanjutnya dipegang oleh puteranya yakni Abu Taher Sulaiman Al-Jabani. Pada masanya kaum Qoromitah berkali-kali mencoba menyerang Basrah, tapi senantiasa digagalkan. Pada tahun 301 H, Abu Taher menyerang Mekkah, tidak dihormatinya lagi kesucian Ka’bah, dan ditimbunya bangkai orang-orang yang dibunuhnya ke dalam telaga zam-zam. Hajar Al-Aswad dilarikanya ke Bahrein selam 22 tahun, kiswah ka’bah dirobek-robeknya, namun akhirnya kaum Qoromitah dapat dimusnahkan.[3]
4.      Zaman Pertengahan
Pada awal awal abad ke-16 Bahrein berada dibawah komando Turki Usmani, namun sejak tahun 1521 Portugis datang dan mulai menamkan pengaruhnya di Bahrein. Portugis menjajah Bahrein sejak tahun 1521-1602 M, setelah itu Bahrein berada di bawah kekuasaan Sultan Persia. Nadir Shah menguasai Bahrein atas alasan politik Bahrein mayoritas Syiah. Pada tahun 1782 Keluarga Al-Khalifah mengambil alih pulau ini dari tangan Persia. Untuk menjaga agar pulau ini tidak jatuh kembali ke tangan Persia, mereka menjalin persahabatan dengan Inggris dan menjadi negeri di bawah naungan Inggris.
5.      Zaman Modern
Sebelum tahun 1861, Bahrein pernah dikuasai oleh Saudi Arabia pada masa Saud bin Faisal. Namun setelah tahun 1861 Bahrein berada di bawah Protektorat Inggris hingga tahun 1971. Pada tahun 1973 Bahrein berhasil membuat konstitusi negara mereka dengan kepala negara dipegang oleh amir dari keturunan keluarga Al-Khalifah.
Sementara minyak pertama kali ditemukan di negeri ini pada tahun 1931, dengan ditemukanya sumber minyak ini Bahrein telah mengalami modernisasi pesat disegala bidang.
Revolusi Islam Iran pada tahun 1979 juga berdampak bagi Bahrein, tahun 1981 terjadi upaya kudeta dari golongan Syi’ah, namun usaha mereka tidak membuahkan hasil.
6.      Zaman Kontemporer
Bahrain ialah sebuah negara yang menjalankan sistem monarki konstitusional yang dikepalai oleh raja, Syekh Hamad bin Isa Al Khalifah. Kepala pemerintahan saat ini ialah Perdana Menteri Syekh Khalifah bin Salman Al Khalifah yang mengepalai anggota kabinet sebanyak 15 orang. Bahrain mengamalkan sistem dwi-perundangan yaitu Dewan Perwakilan dan Majelis Syura yang dipilih oleh raja. Kedua dewan mempunyai anggota sebanyak 40 orang. Pemilihan umum diadakan pada tahun 2002 dengan anggota parlemen bertugas selama empat tahun satu periode.
Hak politik kaum wanita di Bahrain mendapatkan satu kemajuan saat wanita diberi hak untuk memilih dan bertanding dalam pemilu nasional buat pertama kali pada pemilu tahun 2002. Walaupun tidak ada wanita terpilih dan mendapatkan kursi pada pemilihan yang didominasi oleh Syiah dan Sunni, sebagai kompensasinya enam orang calon wanita dilantik sebagai anggota dari Majelis Syura, sekaligus mewakili komunitas Yahudi dan Kristen yang terdapat disana. Menteri wanita pertama yang dilantik di Bahrain ialah Dr. Nada Haffadh sebagai Menteri Kesehatan. Ia dilantik pada tahun 2004.
Raja baru-baru ini mendirikan Dewan Makamah Agung untuk menata pengadilan-pengadilan di negara ini dan mensahkan pemisahan cabang administratif dan hukum pemerintahan.
Pada 11-12 November 2005, Bahrain menganjurkan Forum Masa Depan yang dihadiri pemimpin-pemimpin dari Timur Tengah dan negara-negara G8 dan membicarakan reformasi politik dan ekonomi di wilayah bersangkutan.
Bahrain hingga hari ini merupakan anggota Liga Arab.
B.       SEJARAH KUWAIT
1.      Kuwait pra Islam
Kuwait pada masa pra islam ataupun pada awal-awal Islam merupakan satu pemerintahan di Irak. Dan Kuwait sendiri belum pernah disebutkan dalam sejarah. Dahulu orang-orang arab biasanya berkemah di tempat ini pada musim hujan lebat dan pergi meninggalkannya. Ditempat ini belum dibangun sampai akhirnya keluarga Sabah datang pada abad 12 H/18 M.[4] Kuwait ini terletak di ujung Teluk Persia.
2.      Masuknya Islam di Kuwait
Islam masuk ke negara Kuwait ini ketika negeri ini masih merupakan bagian dari wilayah kekuasaan Persia. Awalnya diperkirakan terjadi sekitar tahun 15-30 H, ketika Khalifah Umar bin Khattab membebaskan wilayah-wilayah kekuasaan Persia. Kukuasaan Persia di wilayah itu berakhir pada tahun 30 H, ketika kota Madain jatuh ketangan pasukan Islam untuk memantapkan kekuasaan Islam diwilayah ini, Khalifah Umar mengangkat Sad bin Abi Waqas sebagai amir di Basra sejak itu resmi wilayah Kuwait menjadi bagian dari dunia islam dan penduduknya dengan tulus menjadi pemeluk islam.[5] 
3.      Kuwait pada Periode Klasik
Pada periode ini, sejak Basra dipimpin oleh Sa’ad bin Abi Waqash yang diangkat oleh Umar wilayah ini merupakan kedaulatan dari Islam. Begitu juga ketika tampuk kekuasaan berganti masa dan berganti dinasti, dari masa khalifah Usman bin Khatab, Ali bin Abi Thalib, dinasti Umayyah, dan dinasti Abbasiyah. Kuwait merupakan wilayah kekusaannya.
4.      Zaman Pertengahan
Pada masa klasik maupun pertengahan, wilayah yang sekarang menjadi wilayah Kuwait merupakan wilayah yang tergabung dengan Irak. Dengan demikian sejarah Kuwait sangat berkaitan erat dengan sejarah Irak.
Pada tahun 1508 M Irak dan Kuwait berada di bawah kendali kerajaan safawiyah di Persia, namun pada tahun 1533 M Turki Usmani berhasil merebut Irak dan mengembagkan pengaruhnya disana, sementara Kuwait berada dalam setatus quo yang memang penduduknya sangat jarang dengan wilayah yang kurang mendukung.
Tetapi kemudian sekitar awal abad 18 M terdapat tiga suku yang datang ke Kuwait dan mulai mengembangkan kehidupan disana. Setelah wilayah itu mereka kuasai, terjadilah kesepakatan antara ke tiga suku pendatang itu untuk membentuk suatu pemerintahan, suku As-Sabah terpilih untuk memegang kekuasaan, sementara suku Kholifah dan Jalahimah bertugas dibidang peternakan, perikanan, pertanian, dan perdagangan.
Penguasa di Kuwait yang pertama kali di perintah oleh Sultan Sabah bin Jabir dari suku As-Sabah, dan dinasti tersebut memerintah hingga saat ini.[6] Tidak lama setelah Sultan Sabah bin Jabir bekuasa terdapat ancaman dari kekuasaan Turki Usmani yang terdapat di Irak, kemudian dikirimlah seorang utusan untuk menghadap penguasa Turki Usmani di Basra. Setelah peristiwa itu Kuwait berada dalam pengaruh kesultanan Turki Usmani, dan untuk menagatur masyarakat dan hubunganya dengan kesultanan Turki Usmani dipilihlah seorang amir yang dipegang oleh keturunan Sabah yakni Sabah II.
5.      Zaman Modern
Pada akhir abad ke 18, Inggris mulai memperluas pengaruhnya di Teluk Persia dan Suriah, dan berusaha merengangkan hubungan antara Kuwait dengan Turki Usmani. Karena pengaruh Inggris yang semakin bertambah, pada tahun 1897 Syekh Mubarok As-Sabah mengirim surat kepada Inggris, mengusulkan Kuwait berada di bawah naungan Inggris. Dua tahun  kemudian Inggris menerima tawaran itu, dan semenjak itu Kuwait berada di bawah protektorat Inggris. Ketika perang dunia I Kuwait terlibat dalam peperangan melawan Turki Usmani, yang kemudian dimenangkan oleh Kuwait beserta sekutu-sukutunya.
Pada tahun 1934 mulai ditemukan sumber minyak di Kuwait, dan mulai pengeboran pada tahun 1936 dengan kerja sama dengan Amerika Serikat. Minyak telah mengubah wajah Kuwait menjadi salah satu negara terkaya di Semenanjung Arab, bahkan pada tahun 1953 Kuwait menjadi negara pengekspor minyak terbesat di Teluk Persia.[7]
6.      Zaman Kontemporer
Pada tanggal 19 Juni 1961, Kuwait memperoleh kemerdekaanya dari Inggris , namun enam hari kemudian Iraq mengklaim bahwa senenarnya Kuwait merupakan bagian dari Irak.[8] Irak menggugat untuk menyerang Kuwait tetapi dihalangi oleh pihak Inggris yang menurunkan tenteranya, akibatnya pasukan Irak ditarik kembali dari Kuwait.
Kejadian seperti ini terulang kembali pada tahun1990, Setelah Kuwait bersekutu dengan Irak dalam perang Irak-Iran kemudian berakhir pada tahun 1988. Kuwait membayar kompensasi ke Irak            untuk perlindungan dari apa yang dianggap sebagai ancaman yang ditimbulkan oleh Iran untuk Kuwait. Namun yang terjadi sebaliknya, pada bulan Agustus 1990 Irak malah menyerang Kuwait dengan dalih yang sama dan sebagai upaya Irak untuk menutupi hutang yang membengkak di Kuwait. Tetapi enam bulan kemudian tentara Irak dipaksa keluar dari Kuwait oleh pasukan Amerika Serikat dan 28 negara sekutunya pada 28 Februari 1991 sebagai wujud dari  resolusi DK PBB.
Dan baru-baru ini dikabarkan bahwa di Kuwait sedang berkembag isu-isu tentang Parlemen Kuwait yang pada hari Kamis (12/04/2012), untuk sementara waktu, meloloskan amandemen undang-undang hukum pidana terkait hukuman mati bagi para pengutuk Allah, para nabi Islam dan istri-istrinya.
Kini sebagian umat islam negeri ini termasuk pengikut aliran sunni dari madzhab Maliki dan Hambali, Terdapat sedikit sekali pengikut aliran syi’ah.
 
BAB III
KESIMPULAN
Bahrein dan Kuwait merupakan suatu negara yang terletak di kawasan Teluk Persia, kedua-duanya merupakan negara yang kaya akan ladang minyak, dan juga memiliki pengaruh di pasar global.
Bahrein dan Kuwait sama-sama memiliki sejarah yang panjang sebagai negara dan memiliki andil dalam peradaban terutama peradaban Islam. Bahrein sebagai negara kepulauan yang strategis sejak zaman pra Islam telah dikenal sebagai salah satu pusat peradaban sedangkan Kuwait merupakan salah satu basis wilayah Islam dan dari wilayah itu Islam tersebar luas ke berbagai penjuru dunia.


DAFTAR PUSTAKA
Al-Usairy, Ahmad. 2011. Sejarah Islam. Jakarta : Akbar Media
Ali Mufrodi. 1997. Islam di Kawasan Kebudayaan Arab. Jakarta : Logos
Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam. 1994. Ensiklopedi Islam. Jakarta : Ichtiar Baru Van Hoeve
Esposito, John. L. Engsiklopedi Oxford Dunia Islam Modrn. 2002.  Jilid 6. Terjemah Bandung: Mizan 
Hamka. 1975. Sejarah Umat Islam. Jakarta : Bulan Bintang
http://id.wikipedia.org/wiki/bahrain akses pada tanggal 1 Mei jam : 01.00 WIB
http://ms.wikipedia.org/wiki/kuwait akses 1 Mei 2012 jam 01.00 WIB


[1] http://id.wikipedia.org/wiki/bahrain akses pada tanggal 1 Mei jam : 01.00 WIB
[2] Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam, ( Jakarta : Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994) hal. 218
[3] Prof. Dr. Hamka, Sejarah Umat Islam, (Jakarta : Bulan Bintang, 1975) hal. 237-238
[4] Ahmad al usairy, Sejarah Islam,( Jakarta : akbar media, 2011) hlm. 396
[5]Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam, (Jakarta : Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994) hlm. 87.
[6] Dr. Ali Mufrodi. Islam di Kawasan Kebudayaan Arab. (Jakarta : Logos, 1997). Hal. 145
[7] http://ms.wikipedia.org/wiki/kuwait akses 1 Mei 2012 jam 01.00 WIB
[8] Dilihat dari kontek sejarah, bukan hanya Kuwait yang masuk wilayah Iraq, bahkan seluruh Timur Tengah hingga Afrika Utara juga masuk wilayah Iraq di masa Abbasiyah. Namun dalam perkembangan sejarah menunjukkanbahwa negeri-negeri itu sudah tidak dapat disatukan lagi di bawah satu tangan penguasa.

Tuesday, May 1, 2012

TEOLOGI SYI'AH


 BAB I
PENDAHULUAN
Syi’ah dalam sejarah pemikiran Islam merupakan sebuah aliran yang muncul dikarenakan politik dan kemudian berkembang menjadi aliran teologi dalam Islam. Sebagai salah satu aliran politik, bibitnya sudah ada sejak timbulnya persoalan siapa yang berhak menjadi khalifah sepeninggal Rasulullah. Dalam persoalan ini Syi’ah berpendapat bahwa yang berhak menjadi khalifah sepeninggal Rasulullah adalah keluarga sedarah yang dekat dengan Nabi, yaitu Ali bin Abi Thalib dan harus dilanjutkan oleh anaknya, Hasan dan Husen, serta keturunan-keturunannya. Syi’ah muncul sebagai salah satu aliran politik dalam Islam baru dikenal sejak timbulnya peristiwa tahkim (arbitrase). Sementara Syi’ah dikenal sebagai sebuah aliran teologi dalam Islam, yaitu ketika mereka mencoba mengkaitkan iman dan kafir dengan Imam, atau dengan kata lain ketaatan pada seorang Imam merupakan tolok ukur beriman tidaknya seseorang, di samping paham mereka bahwa Imam merupakan wakil Tuhan serta mempunyai sifat ketuhanan.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Syiah
1.      Etimologi
            Syiah berarti para pengikut, penyokong, pendukung dan pembela. Dalam pengertian yang berkembang pada waktu sekarang ini, kata syi’ah telah menjurus kepada satu pengertian tersendiri, yakni nama bagi sekelompok orang yang menjadi pengikut dan pendukung Ali bin Abi Thalib. Ide tentang hak Ali dan anak keturunannya untuk menduduki jabatanya khalifah atau imam telah ada sejak wafatnya Nabi. Ketika Rasullulah masih hidup para pendukung Ali (Bani Hasyim) telah mendesas desuskan agar Ali yang menggantikan Nabi SAW. Karena mereka merasakan kesukaan dan kekeluargaan itu tetap merupakan ikatan tajam didalam islam.[1]  
2.      Terminologi
            Istilah syiah berasal dari kata Syi’ah bentuk tunggal dari kata syi’i “Syiah” adalah bentuk pendek dari kalimat bersejarah Syiah Ali artinya “pengikut ali”. Mereka yang menyatakan bahwa Ali bin Abi Thalib sangat utama diantara para sahabat dan lebih berhak untuk memegang tampuk kepemimpinan kaum muslimin, demikian pula anak cucu sepeninggalan Beliau.

B.     Lahirnya Syi’ah
Terdapat dua pendapat pertama setelah wafat Nabi. Kalangan muslim yang tidak mengakui kepemimpinan Khalifah Abu Bakar setelah Nabi Muhammad SAW adalah penganut Syiah. Kedua mereka berpendapat bahwa syiah lahir setelah perang siffin. Pasukan Ali yang keluar karena kecewa atas keputusan tahkim menjadi kelompok khawarij dan yang tetap bersama Ali disebut Syiat Ali.
Pada zaman pemerintahan Khalifah Abu Bakar, Umar, dan Usman kalimat syi’ah dalam arti faktual satu kelompok atau pahaman belum wujud dan belum terbentuk. Tetapi kelompok ini lahir ketika terjadinya pertikaian dan peperangan antara syi’ah (penyokong) Ali dan syi’ah Mu’awiyyah.
C.   Ajaran-Ajaran Pokok Syi’ah
1.      Tauhid, bahwa Allah SWT adalah Maha Esa
2.      Al A’dl, bahwa Allah SWT adalah Maha Adil
3.      An Nubuwwah, bahwa kepercayaan Syi’ah pada keberadaan para nabi sama seperti muslimin lain, I’tikadnya tentang kenabian ialah:
a.       Jumlah nabi dan Rasul Allah adalah 124.000
b.      Nabi dan Rasul terakhir ialah  Nabi Muhammad SAW
c.       Nabi Muhammad SAW suci dari berbagai aib dan tiada cacat apapun. Beliaulah nabi utama dari seluruh nabi yang ada
d.      Ahlul Baitnya, Ali, Fatimah, hasa, Husen, dan sembilan imam dari keturunan Husen
e.       Al Quran ialah mu’jizat kekal nabi Muhammad SAW
4.      Al Imamah, bahwa bagi Syi’ah berarti pemimpin urusan agama dan dunia yaitu seorang yang bisa menggantikan peran nabi Muhammad SAW sebagai pemelihara syari’ah islam.
5.      Al Ma’ad, bahwa Syi’ah mempercayai kehidupan akhirat.
             Dalam Syi’ah syahadah tidak termasuk rukun islam karena syahadah yang dibacakan tidak menjamin kebenaran isi hati seseorang terhadap Allah SWT dan Rasul sebagai utusan Allah. Karena itu sy’iah menetapkan bahwa yang termasuk rukun Islam adalah sholat, puasa, zakat, haji dan wilayah.  Yang menjadi ciri aliran Syi’ah adalah nikah mut’ah, sholat tiga waktu perayaan asyuro dan taqiyyah.
D.    Cabang-Cabang dalam Syi’ah
            Cabang aliran Syi’ah ini terbagi menjadi beberapa golongan. Dalam keterangan buku lain sekte syiah terpecah menjadi 22 sekte, hanya tiga sekte yang masih ada sampai sekarang yaitu Imamiyah, Ismailiyah, Zaidiyah. Sebab perpecahan tersebut adalah adanya perbedaan pendapat dalam masalah fiqh dan soal pemegang tampuk pemerintahan.

1.      IMAMIYAH
Golongan ini bernamakan imamiyah karena menonjolkan 12 imam (imamiyah itsna asya’ariyah), imam yang 12 ini dianggap suci dari kesalahan dan karena sucinya itu, para imam inilah yang berhak menjadi khalifah.
Mereka adalah :
a.       Ali bin Abi Thalib                   g. Musa Ubnu Ja’far
b.      Hasan bin Ali                          h. Ali Ar Ridha
c.       Husein bin Ali                         i. Muhammad A Jawad
d.      Zainul Abidin                          j. Ali Al Hadi
e.       Muhammad Al Baqir              k. Hasan Al Ashary
f.       Ja’far Ash Shidiq                    l. Muhammad Al Mahdi
Dalam urusan fiqh atau syari’ah imamiyah dan syafi’iyah sama-sama melakukan qunut dalam shalat. Imamiyah melakukan qunut tiap selesai membaca surat Al Quran sebelum ruku’ tiap rakaat kedua dan ditetapkan pada semua shalat wajib.
Golongan ini tidak mengakui ijma’ dan qiyas. Berdusta terhadap Rasul termasuk membatalkan puasa, mewajibkan qadha dan kaffarah terhadap orang yang sengaja membatalkan puasa. Akad niklah harus dengan bahasa Arab, talak tidak sah jika tidak disaksikan oleh tiga orang saksi. Tidak boleh mengawini wanita kitabiyah. dll[2]
Dalil tasyri yang digumakan golongan ini Al Kitab, As Sunah, dan ijma’ yaitu persetujuan ulama yang dibenarkan oleh imam-imam yang ma’shum, bukan semata-semata persetujuan pendapat ulama. Dalam masalah furu’ pendapat mereka hampir sama dengan madzab Syafi’i.  Imamiyah merujuk pada pendapat yang diriwayatkan para imam mereka sendiri dan ijtihad para ulama Syi’ah. Mujtahid yang termasyhur ada dua yaitu, Ja’far As Shadiq dan Zurarah Ibnu A’yun.
Madzab Syiah Imamiyah adalah madzab negara Iran sejak negeri itu diperintah oleh diansti Shafawiyah, yaitu keluarga Ismail Ash Shafawy. Pembangun madzab ini di Iran ialah Abu Ja’far Muhammad ibnu Hasan ibnu Farukh Al Qummy. Kemudian ibnu Ya’cub ibnu Ishak Al Kulaily.
Dalam ibadah sosial imamiyah tidak hanya membahas fiqih zakat tetapi membahsa khumus(1/5 yang harus dikeluarkan oleh umat islam). Golongan ini tidak mengartikan harta rampasan itu sebagai harta yang diperoleh muslim dari harta orang-orang non muslim, tapi justru dimaknai lebih umum.[3]
Fatwa mengenai fiqih dalam syiah Imamiyah berasal dari Imam Ja’far As Shadiq dan puteranya Imam Musa Al Qassim yang dikenal sebagai imam Syiah Imamiyah yang berhasil menyusun kitab fiqih Al Halal wa Al Haram.
Kitab-kitab madzab Syiah Imamiyah:
a.       Al Kafi fi Ilmiddin
b.      Syara’i’ul Islam
c.       Tazkiratul Fuqaha
d.      Miftahul Karamah
e.       Wasailul Syi’ah ila Masailis Syari’ah[4]
2.      ZAIDIYAH
Golongan ini disebut juga lima imam, dinamakan demikian sebab mereka merupakan pengikut Zaid bin Ali bin Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib. Mereka dapat dianggap moderat karena tidak menganggap ketiga khalifah sebelum Ali tidak sah. Urutan imam mereka yaitu:
a.       Ali bin Abi Thalib                               d. Ali bin Husain
b.      Hasan bin Ali                                      e. Zaid bin Ali[5]
c.       Husein bin Ali
Golongan ini berpendapat bahwa yang berhak menjadi khlifah setelah wafatnya Ali ibn Husein adalah Zaid ibnu Ali, Imam Syafi’i yang kelima madzab zaidiyah lebih moderat dan lebih dekat kepada ahlu sunnah dan ahlu ra’yi. Hanya dalam berbagai masalah saja mereka berlawan dengan ahlu sunnah antara lain:
a.       Mengharamkan sembelihan orang kafir
b.      Tidak membolehkan menyapu sepatu dalam  berwudhu
c.       Tidak membolehkan mengawini wanita kitabiyah
Mereka tidak sepaham dengan syiah imamiyah mengenai nikah mut’ah. Dalam hal memegang hal tampuk pemerintahan mereka membolehkan orang yang kurang utama menjadi kepala negara.
Ulama zaidiyah yang terkenal ialah Al Hasan ibnu Shalih ibn Hany. Dalam hal kitab mereka yang paling tua adalah Al Majmu’ yang mengandung hadist dan fatwa yang mengandung hadist dan fatwa yang diriwayatkan dari imam zaid ibn Ali. Syiah Zaidiyah mengakui imamah Abu Bakar dan Umar meskipun Ali menjadi utama.para imam yang utama yaitu Al Imam Tarjamuddin Al Qasim ibn Ibrahim Al Hasany At Thaba Athatabay, Abdul Husain Yahya ibnul Husain ibn Qasim ibn Ibrahim Al Hasaniy Al-Hadi ilal Haq, An Nashirul  Haq Al Hasan ibnu Ali Athrusy.[6]
Zaidiyah meyakini bahwa setiap orang yang berasal dari garis keturunan Fathimah Az Zahra pasti seorang alim, zahid, dermawan dan pemberani, serta bisa menjadi imam. Zaidiyah menilai bahwa semua pelaku dosa besar tempatnya di neraka dan kekal. Dalam masalah fiqh, pengikut Syi’ah Zaidiyah merujuk madzab Hanafiyah (Sunni). Mereka berkeyakinan bahwa saat berwudhu tidak perlu menyapu telinga, haram memakan makanan yang disembelih non muslim, haram mengawini wanita ahlul kitab dan dilarang nikah mut’ah.


3.      ISMAILIYAH
Golongan ini disebut juga tujuh imam dinamakan demikian sebab mereka percaya bahwa imam hanya tujuh orang dari Ali bin Abi Thalib dan mereka percaya bahwa imam ketujuh ialah:[7]
a.       Ali bin Abi Thalib                               e. Muhammad bin Ali
b.      Hasan bin Ali                                      f. Ja’far bin Muhammad
c.       Husain bin Ali                                     g. Ismail bin Ja’far
d.      Ali bin Husain
Awal terbentuknya adalah karena adanya perbedaan  pendapat dalam penetapan pelanjut imam Ja’far As Shidiq. Kemudian pada 148 H di Kota Kuffah sebagian pengikut Syiah, memisahkan diri untuk melakukan  perlawanan terhadap Daulah Abbasiyah yang berlaku zalim. Mereka meyakini bahwa pemeritahan berdasarkan keadilan bisa terwujud apabila berada dibawan kepemimpinan Ismail bin Ja’far. Gerakan perjuangan Ismailiyah ini bernama  Ad Da’wah Al Hadiyah dan diikuti orang-orang Syiah di Iran, Irak, Syiria, Yaman, Bahrain, dan Afrika Utara.[8]
Golongan ini mengangkat Ismail, saudaranya yang tertua menjadi khalifah dan menolak imamah Musa Al Khan. Madzab ini lahir di Mesir lalu diikuti khalifah Fatimiyah. Mereka terbagi menjadi dua:
a.       Ismailiyah Timur
b.      Ismailiyah Barat 
Fiqh mereka tidak terkenal, kitab yang mereka pegang ialah Da’aimul Islam, susunan Al Qadhi Nu’man ibn Muhammad At Tamimy wafat tahun 363 H.[9] Puncak perjuangan Ismailiyah terwujud dengan berdirinya Daulah Fatimiah di Afrika Utara yang berlangsung selama 125 tahun. Periode ini terkenal sebagai masa keemasan Ismailiyah. Pada masa ini mereka menulis dan membenahi ajaran ajaranya yang sebelumnya disebarkan secara sembunyi-sembunyi. Syiah Ismailiyah menyakini bahwa setiap hukum islam memiliki sisi lahiriyah dan batiniyah. Sisi lahiriyah hukum untuk orang orang awam yang mencapai tahap spiritual yang tinggi. Sisi batiniyah hukum islam hanya diketahui oleh merekan yang tahap spiritualnya diatas orang-orang awam.
Menurut Ismailiyah, hujjah Allah terbagi menjadi 2 macam: Nathiq (berbicara) dan shamit (diam). Hujjah yang pertama adalah Rasulullah SAW dan yang kedua dari imam Ahlul Bait sebagai pewaris dan pelanjutnya. Jumlah washi yang diturunkan 7 orang. Ketujuh washi itu memiliki kedudukan yang sama, yaitu kewashian kecuali washi terakhir yang memiliki tiga kedudukan. Setelah washi ketuju meninggal dunia maka akan muncul kelanjutnya yang berjumlah tujuh orang.[10]

BAB III
KESIMPULAN
Setelah membahas secara ringkas tentang aliran syiah diatas dapat diambil kesimpulan bahwa Syi’ah merupakan aliran dalam Islam. Istilah syiah berasal dari kata Syi’ah bentuk tunggal dari kata syi’i “Syiah” adalah bentuk pendek dari kalimat bersejarah Syiah Ali artinya “pengikut ali”. Terdapat dua pendapat pertama setelah wafat Nabi. Kalangan muslim yang tidak mengakui kepemimpinan Khalifah Abu Bakar setelah Nabi Muhammad SAW adalah penganut Syiah. Kedua mereka berpendapat bahwa syiah lahir setelah perang siffin. Pasukan Ali yang keluar karena kecewa atas keputusan tahkim menjadi kelompok khawarij dan yang tetap bersama Ali disebut Syiat Ali. Dalam aliran syi’ah terdapat ajaran-ajaran pokok yang dijelaskan diatas. Yaitu: Tauhid, Al Adl, An Nubuwwah, Al Imamah, dan Al Ma’ad. Di dalam aliran Sy’iah juga terdapat banayk cabang-cabangnya, dan yang paling menonjol adalah Imamiyyah, Ismailiyah, serta Zaidiyah.



DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Sahidin. Aliran-Aliran dalam Islam. Bandung: Kawah Media. 2009
Fachruddin, Fuad Mohd. Syiah Suatu Pengamatan Kritikal. Jakarta: Radar Jaya Offset. 1990.
Mulyono dan Bashori. Studi Ilmu Tauhid atau Kalam. Malang: UIN Maliki Press.2010.
Nazar Bakary, Fiqih dan Ushul Fiqih. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2003.



[1]  Fuad Mohd. Fachruddin, Syiah Suatu Pengamatan Kritikal, hal 7
[2] Nazar Bakry. Fiqh dan Ushul Fiqh. hlm 114
[3] Ahmad Sahidin. Aliran-Aliran dalam Islam. hlm 21
[4] Nazar Bakry. Fiqh dan Ushul Fiqh. hlm 115
[5] Mulyono dan Bashori. Studi Ilmu Tauhid atau Kalam. hlm114
[6] Nazar Bakry. Fiqh dan Ushul Fiqh. hlm 117
[7] Mulyono dan Bashori. Studi Ilmu Tauhid atau Kalam. hlm 114
[8] Ahmad Sahidin. Aliran-Aliran dalam Islam. hlm 36
[9] Nazar Bakry. Fiqh dan Ushul Fiqh.hlm 118
[10]Ahmad Sahidin. Aliran-Aliran dalam Islam. hlm 26